MAKLUMAT — Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, meminta masyarakat untuk benar-benar memahami kebijakan terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara utuh, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kesalahan penafsiran.
Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman informasi terkait kebijakan TKA yang diterapkan pemerintah, terutama soal nilai TKA yang banyak disebut menjadi syarat utama untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Padahal, menurutnya tidak demikian.

Septi menyebut, TKA bukanlah syarat mutlak bagi siswa untuk bisa masuk PTN, melainkan bahan pertimbangan dalam salah satu jalur seleksi saja, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Menurutnya, hal itu penting untuk diluruskan agar masyarakat tidak menganggap nilai TKA sebagai penentu tunggal masa depan pendidikan siswa.
“Sebetulnya TKA itu bukan menjadi syarat utama masuk PTN. Lebih tepatnya sebagai bahan pertimbangan, bukan penentu. Ini yang perlu ditekankan ke publik,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Maklumat.id, Sabtu (24/1/2026).
Septi berpendapat, kebijakan terkait TKA masih sering kali disalahpahami lantaran kurangnya sosialisasi dan edukasi publik tentang sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang beragam.
Alat Pemetaan Kemampuan Akademik Siswa
Menurut Septi, TKA pada dasarnya merupakan tes yang terintegrasi dengan mata pelajaran yang dipelajari siswa selama di jenjang pendidikan menengah, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, maupun Bahasa Inggris.
“TKA itu penting untuk mengetahui kemampuan akademik siswa. Dari situ, siswa bisa melihat bakat dan minatnya, serta memahami kecenderungan akademiknya,” ujarnya.
Ia menilai TKA dapat menjadi sarana refleksi bagi siswa untuk mengenali potensi diri sebelum menentukan pilihan pendidikan tinggi. Namun, ia menegaskan bahwa kemampuan akademik bukan satu-satunya indikator keberhasilan siswa.
“TKA tidak bisa dibandingkan langsung dengan prestasi lain, karena fungsinya berbeda. Prestasi non-akademik juga tetap penting dan punya jalurnya masing-masing,” sorot perempuan yang juga menjabat Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Umsida itu.
Tidak Membatasi Akses ke Perguruan Tinggi
Dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi, Septi menjelaskan bahwa jalur masuk PTN sangat beragam, mulai dari SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi.
“Ada atau tidak nilai TKA, pengaruhnya sebenarnya tidak besar. Jalur masuk perguruan tinggi itu banyak, dan hanya satu jalur saja yang mempertimbangkan TKA,” jelasnya.
Septi mengaku sepakat dengan pernyataan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang menegaskan bahwa TKA tidak bermaksud membatasi akses siswa ke pendidikan tinggi dan bukan menjadi syarat mutlak untuk masuk PTN.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena masih adanya anggapan bahwa PTN merupakan satu-satunya pilihan pendidikan tinggi yang berkualitas. “Padahal perguruan tinggi itu tidak hanya PTN. Banyak perguruan tinggi swasta yang akreditasinya sangat baik dan bahkan unggul,” tandasnya.
Ia menilai penting adanya sosialisasi dan edukasi publik bahwa kualitas pendidikan tinggi tidak selalu identik dengan status negeri atau swasta.
“Yang harus dilihat itu keunggulan perguruan tingginya dan kualitas lulusannya, bukan semata status PTN atau PTS,” kata dia.
Menurutnya, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) justru memberikan fleksibilitas lebih luas, termasuk kesempatan bagi mahasiswa untuk kuliah sambil bekerja.
“Alternatif sekolah di perguruan tinggi swasta itu terbuka lebar. Bahkan, banyak yang memungkinkan mahasiswa kuliah sambil bekerja, ini justru relevan dengan kebutuhan zaman,” sebutnya.
TKA dan Pemerataan Pendidikan
Lebih lanjut, Septi juga menilai bahwa TKA dapat menjadi alat evaluasi standar pendidikan nasional, bukan alat pelabelan antar sekolah.
“TKA bisa digunakan untuk melihat apakah kemampuan akademik siswa di berbagai daerah sudah mencapai standar atau belum. Dari situ bisa dievaluasi apakah pendidikan kita sudah merata,” terangnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa TKA tidak boleh digunakan untuk memberi stigma atau label kualitas pada sekolah atau siswa tertentu. “Yang perlu ditepis adalah anggapan bahwa TKA menentukan masuk atau tidaknya ke perguruan tinggi. Itu tidak benar,” tegasnya.
Septi juga mengakui bahwa kebijakan terkait TKA juga memiliki dampak, baik secara positif maupun potensi dampak negatif. Positifnya, siswa menjadi lebih sadar akan kemampuan akademiknya. Sementara dampak negatifnya muncul jika informasi yang diterima masyarakat tidak utuh.
“Isu yang berkembang di masyarakat harus diluruskan. Jangan sampai siswa merasa masa depannya ditentukan hanya oleh satu tes,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa dalam dunia kerja, latar belakang PTN atau PTS tidak selalu menentukan kesuksesan karier seseorang. “Dalam karier, yang dilihat itu kompetensi, pengalaman, dan kemampuan individu. Bukan semata lulusan mana,” tandas Septi.
Dari kebijakan TKA tersebut, Septi berharap pemerintah dan institusi pendidikan dapat lebih aktif menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat, terutama bahwa jalur pendidikan tinggi sangat beragam dan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depan pendidikannya serta mengembangkan diri, baik melalui studi di PTN maupun PTS.












