Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Bantah Kongkalikong dengan Gus Yaqut dalam Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji

fuad

MAKLUMAT — Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur membantah keras dugaan kongkalikong dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan. Bantahan itu disampaikan Fuad sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026).

Fuad tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan membawa sejumlah dokumen dan didampingi seorang pria. Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Fuad dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, sekaligus pemeriksaan pertamanya setelah Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pemeriksaan kedua saya, tapi yang pertama setelah ada penetapan tersangka,” ujar Fuad kepada wartawan.

Fuad juga menepis tudingan menerima kuota haji dalam jumlah besar pada 2024. Ia menyebut angka yang beredar di publik tidak sesuai fakta. “Tidak sampai 300. Jadi bayangkan saja, yang dihebohkan ribuan itu dari mana,” tegasnya.

Fuad membantah dugaan keterlibatannya dalam skema pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus—skema yang dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga  Gubernur Malut Sherly Tjoanda Disebut di Kasus Suap Pajak PT WP, KPK Didorong Lakukan Pemeriksaan

“Sangat tidak ada. Saya sangat menyayangkan seolah-olah kuota itu bisa saya dapatkan,” tandasnya.

Dugaan keterlibatan Fuad mencuat setelah KPK mendalami perannya dalam pemeriksaan pada Agustus 2025. Penyidik menelusuri mekanisme pembagian kuota haji tambahan, termasuk dugaan pengisian kuota tanpa melalui antrean resmi.

“Penyidik mendalami pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 serta pengisian kuota tanpa antre,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2023 ketika Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut sejatinya diperuntukkan bagi negara, bukan kewenangan personal Menteri Agama.

Namun, KPK menduga Yaqut membagi kuota tambahan itu masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut dinilai melanggar ketentuan yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian disalurkan melalui asosiasi penyelenggara, tetapi diduga diperjualbelikan kepada biro travel dan dikoordinasikan oleh Maktour. KPK menyebut sedikitnya 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel terindikasi terlibat.

Hingga kini, pengembalian dana terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun.

Baca Juga  Haji dan Ladang Rente

KPK juga telah mencegah Fuad bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Meski demikian, KPK menegaskan status hukum Fuad masih menunggu kecukupan alat bukti.