Empat Tantangan Ulama Muhammadiyah dalam Politik Sumber Daya Alam

MAKLUMAT — Ulama Muhammadiyah di Indonesia sejak lama berperan sebagai penjaga tradisi keagamaan sekaligus aktor perubahan sosial yang terlibat dalam perjuangan keadilan struktural. Peran ini menjadi semakin krusial dalam konteks politik sumber daya alam, sebab praktik pengelolaan yang eksploitatif kerap melahirkan ketimpangan, kerusakan lingkungan, hingga marjinalisasi kelompok masyarakat tertentu.

Dalam situasi tersebut, setidaknya terdapat empat tantangan utama dalam politik sumber daya alam yang perlu dicermati dan direspons secara kritis. Tantangan pertama adalah kepentingan kekuasaan. Meminjam kerangka pemikiran Giorgio Agamben, politik modern kerap beroperasi dalam “keadaan pengecualian”, yaitu situasi ketika hukum ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, kondisi ini tampak dalam stagnasi demokrasi yang ditandai oleh dominasi elit predatorial dan oligarki atas mekanisme politik.

Akibatnya, rakyat kecil kehilangan perlindungan hukum yang seharusnya menjamin hak mereka atas tanah dan sumber daya, sementara negara tetap mengontrol kehidupan mereka. Situasi ini menciptakan ketimpangan struktural yang menyingkirkan petani dan kaum duafa dari akses terhadap keadilan. Agamben menyebut bahwa dalam keadaan semacam itu, rakyat kecil berisiko menjadi homo sacer, yakni subjek yang hak-hak hukumnya dicabut, tetapi hidupnya tetap berada di bawah kendali negara.

Petani yang tergusur oleh proyek pembangunan atau korporasi besar, misalnya, tidak lagi memiliki jaminan hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka hidup dalam kondisi bare life, yaitu kehidupan yang telanjang tanpa perlindungan politik, di mana eksistensi mereka hanya diakui sebatas objek kontrol, bukan sebagai warga negara yang berdaulat.

Menghadapi tantangan ini, Muhammadiyah melalui Fikih Agraria berupaya menegaskan kembali prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dimonopoli oleh korporasi besar atau kepentingan oligarki. Dengan menempatkan tanah sebagai amanah untuk kesejahteraan bersama, Muhammadiyah berusaha mencegah rakyat kecil jatuh ke dalam kondisi bare life yang kehilangan akses terhadap sumber daya alam. Fikih Agraria menjadi instrumen moral dan normatif untuk melawan logika pengecualian, sekaligus memperjuangkan keadilan sosial agar rakyat tetap memiliki hak atas tanah sebagai basis material dan spiritual kehidupan.

Baca Juga  Abdul Mu'ti Pastikan Tiga Capres-Cawapres Hadir dalam Dialog Publik Muhammadiyah

Tantangan kedua ialah biopolitik. Agamben mengkritik praktik biopolitik, yaitu ketika negara masuk terlalu jauh dalam mengatur kehidupan biologis warganya. Dalam kerangka ini, negara tidak hanya mengatur ruang publik, tetapi juga berusaha menyeragamkan cara hidup, perilaku, bahkan ekspresi individu. Kritik ini sejalan dengan kekhawatiran terhadap islamisme totalitarian yang mencoba melakukan islamisasi secara top-down melalui instrumen negara.

Ketika agama dijadikan alat politik (atau alat pemukul oposisi) maka ruang kebebasan warga dapat tereduksi, dan pluralisme yang menjadi bagian dari realitas sosial justru terancam. Menurut analisis Agamben, upaya negara atau gerakan yang ingin menguasai negara untuk menyeragamkan kehidupan publik berdasarkan ideologi tunggal berpotensi menciptakan ruang-ruang pengecualian.

Dalam ruang ini, hukum dan kebebasan ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan, sehingga masyarakat kehilangan hak untuk berbeda dan berpartisipasi secara setara. Akibatnya, pluralisme yang seharusnya menjadi kekuatan demokrasi justru ditindas, dan warga dipaksa tunduk pada satu tafsir ideologi yang hegemonik. Menghadapi tantangan tersebut, Muhammadiyah melalui konsep Islam Sipil telah menawarkan antitesis terhadap biopolitik.

Dengan mendorong pemisahan otoritas negara dan agama secara fungsional, Muhammadiyah berupaya menjaga agar nilai-nilai agama tidak mengalami profanisasi atau dijadikan instrumen negara untuk mengontrol warga. Islam Sipil menekankan bahwa masa depan politik Islam harus berbasis pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan pluralisme, bukan pada totalitarianisme ideologis.

Islam Sipil dalam hal ini dapat menjadi jalan tengah yang memungkinkan agama tetap menjadi sumber moral dan etika, tanpa kehilangan otonomi di hadapan kekuasaan negara. Dengan konsep yang sama pula, para pimpinan Muhammadiyah harus bisa menghindar sikap totaliter, intoleran terhadap perbedaan pendapat.

Baca Juga  Abdul Mu'ti: Wacana Kontrol Tempat Ibadah Berpotensi Timbulkan Masalah

Tantangan ketiga adalah eksploitasi alam. Dalam kerangka pemikiran Giorgio Agamben, kekuasaan modern sering kali mengorbankan kehidupan demi kelangsungan mesin ekonomi-politik. Dalam konteks krisis lingkungan, hal ini tampak ketika alam diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi tanpa batas, demi memenuhi kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Fenomena yang disebut sebagai “Saleh Teologis tapi Kufur Ekologis” menunjukkan paradoks manusia yang taat secara ritual, tetapi lalai menjaga masa depan ekosistem. Akibatnya, alam kehilangan perlindungan hukum dan moral. Posisinya pun serupa dengan homo sacer, yakni menjadi entitas yang dapat dikorbankan tanpa konsekuensi hukum.

Agamben menekankan bahwa dalam situasi ini, alam dan lingkungan menjadi homo sacer ekologis, yakni sesuatu yang dianggap bisa dibuang, dimusnahkan, atau dieksploitasi tanpa batasan hukum. Pembangunan yang berorientasi pada kepentingan oligarki dan mesin ekonomi-politik sering menyingkirkan hak-hak ekologis, sehingga hutan, sungai, dan tanah kehilangan statusnya sebagai ruang hidup yang harus dilindungi.

Dengan demikian, krisis lingkungan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah politik dan etika, di mana hukum dan kebijakan sering ditangguhkan demi kepentingan kekuasaan. Menghadapi tantangan ini, Muhammadiyah melalui Fikih Agraria maupun Fikih Air dan Lingkungan menekankan pentingnya nilai tauhid dalam pengelolaan alam. Merusak lingkungan dipandang sebagai tindakan yang menghentikan tasbih makhluk kepada Tuhan, karena setiap unsur alam adalah bagian dari ekosistem yang bertasbih.

Tantangan masa depan adalah memastikan bahwa manajemen lingkungan tidak terjebak dalam israf (pemborosan) yang didikte oleh sistem ekonomi yang kuat, melainkan berlandaskan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan amanah. Dengan cara ini, Muhammadiyah berupaya mencegah manusia jatuh dalam kufur ekologis, sekaligus mengembalikan alam sebagai ruang sakral yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup bersama.

Baca Juga  Mendorong Optimalisasi Potensi ZIS untuk Transisi Energi dan Solusi Atas Krisis Iklim

Tantangan keempat, dalam konteks politik modern, Muhammadiyah menghadapi dilema antara menjaga jarak (keep distance) dan menjaga kedekatan (keep close) dengan kekuasaan. Strategi ini lahir dari kesadaran bahwa keterlibatan organisasi Islam dalam politik praktis sering kali menimbulkan paradoks, di satu sisi, partisipasi diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, namun di sisi lain, kedekatan yang terlalu erat dengan kekuasaan berisiko menyeret organisasi ke dalam pusaran pragmatisme politik yang dapat mengikis fungsi moralnya sebagai kekuatan masyarakat sipil.

Agamben memberikan analisis kritis bahwa partisipasi dalam sistem politik justru sering memperkuat mesin kekuasaan yang ingin dikritik. Dalam kerangka “keadaan pengecualian”, hukum dan prinsip demokrasi dapat ditangguhkan demi kepentingan elit, sehingga rakyat kecil kehilangan perlindungan. Ketika organisasi masyarakat sipil masuk terlalu dalam ke dalam sistem, mereka berpotensi menjadi bagian dari mekanisme yang menindas, bukan lagi kekuatan yang membebaskan.

Tantangan bagi Muhammadiyah adalah bagaimana tetap relevan dalam politik tanpa kehilangan independensi moral. Jika Muhammadiyah terseret dalam politik dukung-mendukung demi kepentingan elit atau jabatan, maka ia berisiko kehilangan jati dirinya sebagai gerakan dakwah dan tajdid. Dalam posisi itu, Muhammadiyah tidak lagi menjadi pengawal nilai keadilan dan kesejahteraan, melainkan sekadar bagian dari mesin politik yang menciptakan pengecualian hukum bagi rakyat kecil. Karena itu, masa depan politik Muhammadiyah harus berbasis pada politik nilai, bukan politik kekuasaan.

Dengan menegaskan prinsip keadilan sosial, lingkungan hidup dan agraria, dan komitmen pada demokrasi yang inklusif, Muhammadiyah dapat menjaga peranannya sebagai kekuatan moral yang kritis terhadap oligarki. Strategi menjaga jarak sekaligus menjaga kedekatan menjadi penting agar Muhammadiyah tetap mampu berdialog dengan negara, namun tidak larut dalam pragmatisme politik yang mengorbankan rakyat.​