MAKLUMAT — Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyibah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LPH-KHT PWM) Jawa Timur menilai kesepakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART), tidak akan melemahkan sistem sertifikasi halal di tanah air.
Anggota LPH-KHT PWM Jatim, Abdul Kholid Ahmad, menjelaskan bahwa ART merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) untuk memperkuat ekosistem perdagangan kedua negara.
Melalui skema tersebut, sekitar 1.800 produk Indonesia dapat masuk ke pasar Amerika Serikat tanpa tarif. Sebaliknya, sejumlah produk asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur, memperoleh fasilitas tarif 0 persen saat masuk ke Indonesia.
“Dalam konteks halal, kami menegaskan pelonggaran tarif tidak akan melemahkan sistem jaminan produk halal. Produk yang memiliki unsur kritis bagi masyarakat Islam tetap wajib melalui pemeriksaan halal sesuai standar Indonesia,” ujar Abdul Kholid kepada Maklumat.id di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) itu menambahkan, lembaga sertifikasi halal di luar negeri tetap harus menyesuaikan standar mereka dengan ketentuan Badan Nasional Jaminan Produk Halal (BNJPH). Pemerintah, kata dia, akan melakukan penelusuran dan edukasi agar standar sertifikasi dari luar negeri memiliki kesetaraan dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Menurut Abdul Kholid, kekhawatiran terhadap potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap label halal Indonesia tidak beralasan. Kepercayaan masyarakat, ujarnya, akan tetap terjaga selama pemerintah memastikan lembaga pemberi sertifikat di negara asal memenuhi prinsip syariah dan standar nasional yang berlaku.
“Edukasi dan sosialisasi dari pemerintah sangat penting agar masyarakat memahami bahwa proses pengawasan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menilai, pelonggaran tarif justru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan perdagangan bilateral tanpa mengorbankan prinsip halal. Integritas sistem, lanjutnya, bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan lembaga sertifikasi dalam menjaga standar, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor.
Dengan pengawasan ketat, penyesuaian standar internasional, serta sosialisasi yang konsisten, pelonggaran tarif melalui ART dinilai tidak hanya mendukung arus perdagangan, tetapi juga memperkuat sistem sertifikasi halal Indonesia.
Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal
Sebelumnya, pemerintah telah angkat bicara dan memastikan bahwa seluruh produk asal AS yang masuk kategori wajib halal tetap harus mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Pemerintah meluruskan kabar yang menyebut produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menampik sejumlah kabar beredar yang menyebut produk-produk AS bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan hal itu tidak benar.
Ia menekankan, setiap produk yang diwajibkan bersertifikat halal harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Ahad malam (22/2/2026).
Teddy menjelaskan di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah, lanjut dia, juga menegaskan kerja sama perdagangan Indonesia-AS melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional. MRA hanya mengatur pengakuan sertifikasi secara timbal balik dengan tetap berada dalam kerangka hukum Indonesia. “Pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam regulasi nasional,” tegas Teddy.
Selain kewajiban halal, terang Teddy, produk tertentu seperti kosmetik dan alat omestic asal AS tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar di pasar domestik.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa Indonesia konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal demi melindungi konsumen.
Ia menyatakan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, sedangkan produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. “Langkah ini kami ambil untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tandas Haryo.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru terkait isu perdagangan Indonesia-AS. Setiap kebijakan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.













