WALHI: Longsor TPA Bantargebang Bukti Krisis Pengelolaan Sampah Nasional

MAKLUMAT — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mengomentari longsornya gunungan sampah di TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat yang kembali merenggut nyawa. Insiden pada lokasi pembuangan utama sampah dari Jakarta itu terjadi pada Ahad (8/3/2026).

“Sedikitnya empat orang, termasuk petugas pengelola sampah, dilaporkan meninggal dunia. Tragedi ini menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan di tempat pengelolaan akhir telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia,” ujar WALHI dalam laman resminya pada Selasa (9/3/2026).

WALHI lalu menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jakarta, telah gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan berulang.

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai tragedi di TPA Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang dan menumpuk sampah dalam skala besar, tampak menyerupai sebuah bukit.

Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang hidup di sekitar lokasi pembuangan. “Peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Tantangan Pengelolaan Sampah Indonesia, AHY: Lebih dari 70 Juta Ton Per Tahun, Sebagian Besar Masih Open Dumping

Ia lalu berujar bahwa dahulu pernah ada tragedi longsor sampah besar di TPA Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Tragedi yang dimaksud terjadi pada 21 Februari 2005 dini hari di Kota Cimahi, Jawa Barat. Peristiwa ini juga menimbun dua perkampungan.

“Namun lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin berbahaya. Sebelumnya TPA Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa kondisi di TPA Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Sebab banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.

“Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping. Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan,” jelasnya.

Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.

Baca Juga  IMM DKI Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah melalui Jakarta Green Academy 2026

“Krisis di TPA Bantargebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor,” tegasnya.

WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.

“Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No. 18/2008. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan,” tutup Wahyu.