MAKLUMAT — Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” jelas Taruna, melansir laman resmi BPOM pada Rabu (11/3/2026).
Sarana peredaran yang diperiksa meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).
Dari jumlah itu, BPOM menemukan bahwa 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan. Ada 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Pengawasan pangan Ramadan tahun ini dilaksanakan berbasis risiko dengan menyasar sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pengawasan kurang baik, termasuk gudang market place seiring meningkatnya tren belanja online masyarakat.
Jenis temuan terbesar masih didominasi produk pangan olahan ilegal sebesar 48,9% atau 27.407 pieces. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebesar 42,4% atau 23.776 pieces serta pangan rusak sebesar 8,7% atau 4.844 pieces.
Selain itu, produk TIE paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Berdasarkan negara asal, produk TIE impor yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Temuan lainnya meliputi minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.
Berbagai produk pangan olahan TIE lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk yang diduga berasal dari Malaysia ini berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Taruna.














