Kekerasan Gender di Ruang Siber Jadi Sorotan IPM Kota Malang

MAKLUMAT — Memanfaatkan momentum bulan suci, PD IPM Kota Malang menghelat serial edukasi bertajuk Learning by Fasting with IPM yang berpusat di Masjid Imam Bukhari, Malang sejak 13–17 Maret 2026.

Forum ini dirancang khusus untuk membekali kalangan pelajar dan mahasiswa dengan pemahaman agama yang relevan terhadap tantangan zaman. Memasuki agenda hari terakhir pada Selasa (17/3/2026), panitia menghadirkan tema Kekerasan Gender dan Ruang Siber: Perspektif Perlindungan Hak Perempuan.

Jalannya diskusi edukatif ini dipandu secara kolaboratif oleh sejumlah pengurus PD IPM Kota Malang, di antaranya Ketua dan Sekretaris Bidang Olahraga, Marsayu Trifani Anatasya Putri dan Checilia Briliant Zakaria.

Mereka menekankan bahwa di tengah pesatnya arus digitalisasi, ruang siber kini bertransformasi menjadi medan baru bagi praktik kekerasan berbasis gender.

“Berdasarkan data terbaru dari Komnas Perempuan, terjadi lonjakan drastis pada kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mencapai angka 40,8 persen dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” ujar Marsayu.

Ia menekankan bahwa fenomena yang juga dikenal sebagai Cyber Gender Violence ini bukan sekadar angka statistik. Namun adalah ancaman nyata terhadap ruang aman bagi perempuan di dunia maya.

Baca Juga  Komnas Perempuan: Penanganan Kekerasan Gender Masih Terjebak Aturan Diskriminatif hingga Penundaan Keadilan

Berbagai modus seperti body shaming, intimidasi melalui pesan digital, hingga doxing (penyebaran data pribadi tanpa izin) kian marak terjadi tanpa filter yang kuat. Semua ini memerlukan pendekatan yang lebih dalam dari sekadar hukum positif.

Penguatan moral melalui perspektif maqashid syariah, khususnya pilar hifz al-’ird (menjaga kehormatan) menjadi sangat krusial. Dalam konsep ini, setiap individu wajib melindungi privasi dan martabat sesama di media sosial.

“Kewajiban menjaga kehormatan bukanlah alat pengekangan, melainkan kedaulatan penuh atas identitas diri. Perempuan adalah agen moral yang aktif, bukan sekadar objek,” sambung Checilia.

Dalam konteks ini, ia juga menekankan tanggung jawab kolektif laki-laki. Selain penguatan regulasi, peran laki-laki menjadi kunci perubahan budaya di ruang digital.

Mengacu pada esensi nilai religius, laki-laki didorong untuk menjadi pelindung (qawwam) yang aktif mencegah terjadinya pelecehan, bukan justru menjadi bagian dari ekosistem yang menormalisasi kekerasan.

Menurutnya, langkah preventif seperti menjaga etika berkomentar dan menghormati batasan privasi adalah bentuk nyata dari penerapan nilai ibadah di dunia digital.

“Dengan integrasi antara kesadaran hukum dan etika agama, diharapkan ruang siber dapat kembali menjadi tempat yang memberdayakan bagi semua gender,” tandasnya.

Baca Juga  IPM Kota Malang dan Strategi Memadatkan Materi, Beri Ruang Lebih Dalami AI