Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik, Kursi Daerah Terancam Hangus

parpol peserta pemilu 2024

MAKLUMAT – Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali menguat. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong angka parliamentary threshold (PT) tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dinaikkan dari posisi saat ini 4 persen.

Ia menyebut angka ideal berada di kisaran 5,5 hingga 7 persen. Langkah ini penting untuk memperkuat sistem kepartaian sekaligus mendorong partai politik menjadi lebih solid dan terlembaga.

“Ambang batas ini penting agar partai tidak sekadar ikut pemilu, tetapi benar-benar punya basis dukungan yang kuat,” ujarnya dikutip, Senin (27/4/2026).

Tak berhenti di level nasional, Rifqi juga mengusulkan aturan ini diperluas hingga ke daerah. Artinya, ambang batas tidak hanya menentukan lolos atau tidaknya partai ke DPR RI, tetapi juga berdampak langsung pada kursi di DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.

Ia menawarkan dua skema. Pertama, model berjenjang—misalnya 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota. Kedua, model lebih tegas. Jika partai gagal lolos ambang batas nasional, maka seluruh kursinya di daerah otomatis hangus.

“Kalau tidak lolos nasional, kursi di daerah juga tidak berlaku. Ini untuk menjaga konsistensi sistem politik,” tegasnya.

Baca Juga  Resistensi Politik Rendah Jelang 100 Hari Kerja, Wakil Ketua DPR: Kebijakan Presiden Sudah Tepat

Menurut Rifqi, kebijakan ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif. Partai yang lolos dianggap benar-benar punya kapasitas menjalankan fungsi pemerintahan maupun oposisi secara sehat.

Usulan ini bukan sekadar teknis pemilu—ini menyentuh jantung demokrasi Indonesia. Kenaikan parliamentary threshold memang bisa menyederhanakan jumlah partai dan membuat pemerintahan lebih stabil. Namun, konsekuensinya tidak kecil.

Jika skema “kursi daerah hangus” diterapkan, suara pemilih di daerah berpotensi tereduksi hanya karena partainya gagal di level nasional. Ini bisa memicu kritik soal representasi dan keadilan politik.

Gagasan ini juga menunjukkan arah politik ke depan, yakni sistem kepartaian Indonesia tampaknya ingin didorong menjadi lebih ramping, dengan risiko semakin sempitnya ruang bagi partai kecil.

Pertanyaannya sederhana tapi krusial: apakah efisiensi layak dibayar dengan berkurangnya keragaman representasi?