MAKLUMAT – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan segar untuk membenahi sistem demokrasi Indonesia. Ia mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak lagi sekadar angka persentase kaku, melainkan merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR RI.
Yusril menilai efektivitas kerja di Senayan bergantung pada distribusi anggota di tiap komisi. Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi. Logikanya, sebuah partai politik baru layak duduk di parlemen dan membentuk fraksi jika minimal mengantongi kursi sebanyak jumlah komisi tersebut.
”Acuan idealnya adalah berapa jumlah komisi yang ada di DPR. Saat ini aturan itu ada di tata tertib, namun ke depan seyogyanya dikunci dalam Undang-Undang,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Lalu bagaimana dengan partai kecil? Yusril menawarkan jalan tengah. Partai yang perolehan kursinya tidak mencapai angka minimal tetap bisa masuk ke parlemen, asalkan mereka berkoalisi dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi yang utuh.
“Langkah ini sebagai solusi agar tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia akibat aturan ambang batas yang terlalu tinggi di tingkat nasional. Dengan skema ini, aspirasi rakyat tetap terakomodasi dan terasa adil bagi semua kontestan,” imbuhnya.
Guna memuluskan ide ini, pakar hukum tata negara tersebut mendorong revisi UU MD3. Baginya, aturan ini akan menjadi jawaban atas sengkarut penentuan angka threshold yang selama ini selalu menjadi perdebatan setiap menjelang Pemilu.
Usulan Yusril ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menyinkronkan antara hasil Pemilu dengan kinerja parlemen. Selama ini, perdebatan ambang batas hanya berkutat pada angka (misalnya 4%), tanpa melihat realitas kerja di DPR.
Jika sebuah partai masuk parlemen namun kursinya terlalu sedikit, mereka akan kesulitan mengirimkan wakil ke setiap komisi. Akibatnya, fungsi pengawasan parpol tersebut tidak maksimal.
Dengan basis “jumlah komisi”, setiap fraksi dipastikan memiliki personil untuk mengawal setiap isu kementerian/lembaga. Namun, tantangannya adalah potensi “gemuknya” jumlah fraksi jika penggabungan partai tidak dikelola dengan aturan koalisi yang ketat.













