MAKLUMAT — Sebanyak 42 orang calon jemaah haji nonprosedural digagalkan berangkat, sementara polisi memburu jaringan visa kerja yang diduga 127 kali memberangkatkan haji ilegal sejak 2024.
Praktik haji ilegal diduga bukan lagi kasus sporadis. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal kini memburu jaringan yang memanfaatkan visa tenaga kerja untuk memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci.
Temuan awal aparat mengungkap dugaan praktik yang masif. Jaringan tersebut disebut telah 127 kali memberangkatkan peserta haji ilegal sejak 2024, dengan modus menawarkan keberangkatan cepat tanpa antrean panjang. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI tercatat telah mencegah keberangkatan 42 orang calon jemaah haji nonprosedural.
Pemerintah juga membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, *Tidak Ada Haji Tanpa Izin*.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” kata Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Hasan mengingatkan penggunaan visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, maupun visa transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Arab Saudi.
Sanksinya berat: jemaah dapat ditolak masuk ke Makkah dan kawasan puncak haji seperti Arafah, Muzdalifah, serta Mina. Pelanggar juga terancam denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran “haji instan” yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre.
Polisi Usut Administrator Haji Ilegal
Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, mengatakan penyelidikan intensif kini diarahkan kepada perekrut, agen administrasi, perusahaan penyedia dokumen, hingga pihak yang memfasilitasi penerbitan visa.
“Dari hasil pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta pada 18 April, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, delapan orang itu digagalkan keberangkatannya saat masih berada di Indonesia. Mereka berbeda dengan tiga WNI yang sebelumnya sempat dikabarkan diamankan di Arab Saudi. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pihak yang terlibat diduga telah melakukan pemberangkatan kegiatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024,” katanya.
Irhamni mengungkapkan, calon jemaah direkrut dengan janji bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun seperti jalur resmi.
“Mereka merekrut masyarakat Indonesia dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja,” ujarnya. Padahal, secara administratif visa yang digunakan tercatat sebagai visa kerja, sementara tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji.
“Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegas Irhamni.
Operasional Haji Resmi Tetap Lancar
Di tengah pengetatan terhadap jalur ilegal, penyelenggaraan haji resmi Indonesia tetap berjalan lancar. Hingga Jumat (1/5/2026), sebanyak 175 kloter dengan total 68.082 jemaah haji dan 697 petugas kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebanyak 64.129 jemaah dalam 165 kloter telah tiba di Madinah, sedangkan 7.387 jemaah dalam 19 kloter sudah tiba di Makkah. Dari sisi kesehatan, 5.576 jemaah menjalani rawat jalan, 105 jemaah dirujuk ke KKHI, dan 125 jemaah dirawat di RSAS. Saat ini, 39 jemaah masih menjalani perawatan.
Pemerintah juga menegaskan pembayaran dam wajib dilakukan melalui Adhahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi, agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai ketentuan
Temuan 127 keberangkatan sejak 2024 menjadi sinyal bahwa praktik haji nonprosedural diduga telah berkembang sebagai jaringan yang terstruktur, bukan sekadar pelanggaran perorangan. ***













