MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono, menyoroti kasus seorang guru olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jombang yang diberhentikan lantaran diketahui sudah mangkir selama 177 hari kerja.
Kasus tersebut memicu pertanyaan publik terkait perlunya regulasi yang lebih ketat untuk meningkatkan disiplin ASN.
Merespons hal itu, Agus Cahyono menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada integritas ASN yang harus diperkuat.
Menurutnya, regulasi mengenai disiplin ASN sebenarnya sudah cukup ketat. Namun, persoalannya justru terletak pada penguatan kualitas sumber daya manusia dan integritas aparatur.
“Kalau saya melihat, regulasi tentang ASN itu sebenarnya sudah ketat. Mulai dari absensi fingerprint, scan wajah, bahkan ada yang menggunakan rekam retina,” ujarnya, dikutip Senin (11/5/2026).
“Tetapi praktik pelanggaran disiplin masih saja terjadi,” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam beberapa kasus, ia menyebut masih ada saja oknum-oknum ASN yang hadir hanya untuk melakukan absensi pagi, kemudian meninggalkan tugas, lalu kembali saat sore hari untuk absen pulang.
Sebab itu, Agus menilai bahwa solusi utamanya bukan sekadar menambah aturan baru, melainkan memperkuat pembinaan dan integritas ASN.
“Yang perlu dibenahi itu SDM-nya. Mulai dari pelatihan, penyadaran, pendidikan moral, hingga penguatan komitmen beragama dan budaya kerja,” tandasnya.
Ketika seseorang memiliki integritas, lanjut Agus, regulasi yang biasa saja sudah cukup membuat dia disiplin dan produktif.
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus membuat regulasi yang semakin ketat. Ia menyoroti bahwa selalu ada saja oknum-oknum yang berusaha mencari celah regulasi seketat apa pun.
“Bukan sekadar bagaimana membuat aturan yang sangat ketat sehingga seolah-olah tidak ada celah. Karena semua regulasi bisa saja diakali. Yang paling penting adalah penguatan moralitas dan integritas ASN,” tandasnya.
Sebab itu, Agus mendorong agar pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memperkuat pola pembinaan aparatur melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas dan karakter ASN.
Menurutnya, keberadaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur yang selama ini mendapat apresiasi dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas aparatur di daerah.
“BPSDM Jawa Timur ini kan termasuk yang diapresiasi pemerintah pusat. Ini harus dimanfaatkan oleh kabupaten/kota untuk memperkuat pembinaan ASN, terutama dalam aspek moralitas, integritas, dan budaya kerja,” tegas Agus.
Kendati demikian, ia mengakui masih terdapat beberapa tantangan, salah satunya dari sisi anggaran di sejumlah daerah sehingga program pelatihan ASN belum berjalan maksimal.
Ia berharap, kasus di Jombang tersebut dapat menjadi pelajaran bersama bagi seluruh ASN di Jawa Timur, supaya semakin meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Karena itu, kedisiplinan dan integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah,” pungkas Agus.













