Operasi Patuh Ditunda, Korlantas Polri Fokus Agenda HUT Bhayangkara dan Evaluasi Operasi Nataru

operasi patuh ditunda

MAKLUMAT – Pelaksanaan operasi patuh ditunda oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Razia lalu lintas skala nasional yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026 itu belum akan digelar dalam waktu dekat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, penundaan dilakukan setelah Korlantas melakukan analisis dan evaluasi terhadap agenda besar operasi kepolisian di bidang lalu lintas.

Menurutnya, Operasi Patuh merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga pelaksanaannya dinilai masih terlalu jauh apabila dilakukan saat ini.

“Operasi Patuh memang sudah kami sosialisasikan. Ada lima agenda besar operasi di kepolisian khususnya di Korlantas. Yang pertama adalah Operasi Keselamatan, itu mendahului Operasi Ketupat. Setelah Operasi Ketupat ada Operasi Patuh dengan Zebra, itu adalah operasi cipta kondisi pada saat Operasi Natal dan Tahun Baru,” ujar Agus Suryonugroho.

Ia menambahkan, hasil evaluasi sementara membuat Korlantas memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh sampai ada arahan lanjutan dari pimpinan Polri.

“Operasi Patuh sementara kita tunda karena memang agenda besar operasi cipta kondisi Operasi Nataru itu masih jauh,” tambahnya.

Baca Juga  Kritik terhadap Pemimpin: Nasihat versus Bughat

Kakorlantas menegaskan, penentuan jadwal baru Operasi Patuh maupun Operasi Zebra masih menunggu hasil evaluasi lanjutan dan koordinasi dengan Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri.

“Nanti tepatnya kapan, apakah setelah HUT Bhayangkara atau mungkin satu bulan setelah HUT Bhayangkara, yang mana operasi tersebut adalah cipta kondisi mendekati Operasi Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Meski Operasi Patuh ditunda, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga disiplin berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Penindakan Elektronik Jadi Prioritas

Jika nantinya kembali digelar, Operasi Patuh 2026 akan mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.

Skema penindakan akan lebih modern dan transparan dengan dominasi sistem tilang elektronik atau ETLE. Komposisinya meliputi:

  • 60 persen tilang elektronik melalui ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone.
  • 30 persen tilang manual untuk pelanggaran berat.
  • 10 persen teguran simpatik dengan pendekatan edukatif dan humanis.

Salah satu fokus utama dalam operasi tersebut adalah penindakan terhadap manipulasi pelat nomor kendaraan atau TNKB yang sengaja dilakukan untuk menghindari kamera ETLE.

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain juga menjadi sasaran utama, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.

Baca Juga  Ketua Umum IMM Bali Apresiasi Pernyataan Kapolri Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian

Untuk pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750 ribu. Sementara pelanggaran melawan arus dan menerobos lampu merah terancam denda maksimal Rp500 ribu.

Adapun pengendara motor yang tidak memakai helm standar SNI maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Polri berharap masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh belum dilaksanakan secara resmi.***