Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinilai Rawan Gugur di Praperadilan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

MAKLUMAT— Status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai rawan gugur melalui praperadilan karena proses penetapannya diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi sebelum penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan,” kata Boyamin dikutip, Senin (13/7/2026).

Selain mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, Boyamin juga mengkritik keputusan Kortastipidkor Polri yang melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie kepada Kejaksaan Agung.

Ia menilai alasan mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

“Yang memiliki beban justru Kejaksaan Agung. Ini bukan lagi abu-abu, tetapi sudah gelap gulita,” cetusnya.

Baca Juga  Jaksa Ajukan Banding: Vonis Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Terlalu Ringan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Febrie dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Don Ritto disangkakan melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses pada tahap penyidikan lanjutan hingga penuntutan sesuai kewenangan lembaga tersebut.

Aspek Prosedural Bisa Menentukan Nasib Perkara

Dalam perkara tindak pidana korupsi, substansi dugaan pelanggaran memang penting. Namun, kepatuhan terhadap prosedur hukum tidak kalah menentukan. Apabila terdapat tahapan yang dianggap tidak dipenuhi, seperti pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi, hal itu berpotensi menjadi celah hukum dalam praperadilan.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memastikan seluruh proses berjalan sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diperlukan agar perkara tidak hanya kuat dari sisi pembuktian, tetapi juga kokoh secara prosedural ketika diuji di pengadilan.