Sarasehan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ridwan Hisjam: Pemerintah Harus Terus Dievaluasi

ridwan hisjam

MAKLUMAT – Ki Ridwan Hisjam Noto Negoro meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus dievaluasi, dan memperbaiki kekurangan agar program pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pesan tersebut disampaikan dalam sarasehan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran yang digelar Padepokan Kosgoro 57 di Restoran Al Jazeerah, Jakarta Timur.

Sarasehan tersebut tidak hanya membahas evaluasi pemerintahan, tetapi juga mengangkat persoalan kedaulatan ekonomi, pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, serta tata kelola minyak dan gas bumi (migas).

Sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, pekerja, dan insan pers menghadiri forum tersebut. Hadir pula Ketua Dewan Penasihat PP Padepokan Kosgoro 57, Ki Muchdi PR.

Ketua Dewan Pembina PP Padepokan Kosgoro 57 yang akrab disapa Ki RH Notonegoro itu menilai stabilitas pemerintahan penting untuk menghadapi dinamika global dan persoalan dalam negeri. Namun, ia juga menekankan perlunya keberhasilan program pemerintah dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita patut bersyukur dan terus mendukung pemerintah ini agar stabil dan sukses menjalankan semua program kerja untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Ki Ridwan Hisjam yang juga dikenal Politisi Senior Partai Golkar dikutip, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga  Apa Isi Percakapan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin?

Usulan Dewan Pasal 33 untuk Presiden

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam sarasehan tersebut ialah pembentukan Badan atau Dewan Pengkajian dan Penerapan Pasal 33 UUD 1945. Usulan ini disampaikan jurnalis senior Budi Puryanto, sebagai upaya membantu Presiden Prabowo merumuskan kebijakan ekonomi yang sejalan dengan amanat konstitusi.

Budi menyerahkan konsep tertulis mengenai pembentukan badan atau dewan tersebut kepada Ki RH Notonegoro. Ia mengusulkan tim kecil lintas disiplin ilmu yang mengkaji aspek konstitusi, ekonomi, hukum, dan tata kelola sumber daya nasional.

“Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka perlu mendapat SK Presiden, tetapi tidak perlu dibayar,” tandasnya.

Menurut Budi, tim tersebut dapat menghimpun para ahli dari berbagai bidang untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden tanpa membentuk birokrasi besar atau menambah beban belanja negara.

Ia juga berharap Padepokan Kosgoro 57 memelopori pembahasan konsep itu sebelum menyampaikannya kepada Presiden. Meski demikian, pembentukan badan atau dewan tersebut masih berupa usulan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Prof. Ganjar Soroti Kedaulatan Ekonomi

Profesor Ganjar menilai pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menghadapi tantangan besar, terutama terkait arah kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028: Apa Itu Ibu Kota Politik dan Mengapa Penting?

Menurutnya, penguatan kedaulatan ekonomi membutuhkan keberanian politik, konsistensi kebijakan, serta regulasi yang memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat bagi rakyat.

“Keinginan Presiden Prabowo untuk bertekad menjalankan Pasal 33 UUD 1945 pantas didukung, meskipun itu tidak mudah,” kata Ganjar.

Ia menilai komitmen menjalankan amanat konstitusi perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret. Dengan demikian, kebijakan ekonomi tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diwujudkan melalui tata kelola yang berpihak pada kepentingan nasional.

Serikat Pekerja Pertamina Desak Revisi UU Migas

Persoalan kedaulatan ekonomi juga berkaitan dengan pengelolaan energi. Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pertamina, Sutrisno menilai regulasi migas perlu dievaluasi agar pengelolaan sektor strategis tersebut lebih sejalan dengan amanat konstitusi.

“UU Migas saat ini inkonstitusional. Kami berjuang untuk merevisi UU Migas yang baru sejak lama, tetapi sulit sekali terwujud,” ujar Sutrisno.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Sutrisno terhadap regulasi yang berlaku. Status konstitusional suatu undang-undang tetap perlu merujuk pada putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Sutrisno mendorong pembaruan regulasi untuk memperkuat peran Pertamina dalam pengelolaan migas dari hulu hingga hilir sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Saya minta dukungan forum ini untuk membantu agar UU Migas segera bisa disahkan, agar kita berdaulat dalam mengelola sektor migas demi mendukung program Presiden Prabowo dalam hal ketahanan energi,” tegasnya.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, Rektor UMJ Ma'mun Murod Jadi Ketua Umum FR-PTMA 2025-2028

Ia mengatakan kemandirian energi tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga penguasaan sumber daya, kepastian regulasi, dan kemampuan industri nasional.

Evaluasi Pemerintahan Harus Berujung pada Perbaikan

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal tersebut juga mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam konteks itu, evaluasi pemerintahan Prabowo–Gibran berkaitan dengan kemampuan negara menerjemahkan amanat konstitusi menjadi kebijakan yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sarasehan Padepokan Kosgoro 57 mempertemukan beragam pandangan mengenai stabilitas pemerintahan, kedaulatan ekonomi, pengelolaan migas, pendidikan, seni budaya, dan persatuan nasional.

Pesan Ki Ridwan Hisjam mengenai pentingnya menjaga stabilitas sekaligus memperbaiki kekurangan pemerintahan menjadi salah satu sorotan forum tersebut. Sementara itu, usulan pembentukan Dewan Pasal 33 dan dorongan revisi UU Migas memperlihatkan sejumlah gagasan yang perlu ditindaklanjuti melalui kajian dan pembahasan kebijakan.