MHH PWM Jatim akan Gelar Seminar Nasional Keadilan Iklim

MHH PWM Jatim

MAKLUMAT — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (MHH PWM Jatim) akan menggelar Seminar Nasional dan Call for Paper bertema Keadilan Iklim dan Hak atas Lingkungan Hidup: Tantangan Penegakan Hukum dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan. Seminar ini menyoroti persoalan alih fungsi tata ruang dan kebijakan energi yang dinilai kerap mengabaikan daya dukung lingkungan.

Seminar akan digelar pada Sabtu, 25 Juli 2026, mulai pukul 08.30 WIB di Auditorium Nyai Walidah Kampus 3 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), secara hybrid. Kegiatan ini menyasar 78 perwakilan MHH daerah, peserta call for paper dari kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa, serta praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, dengan total target peserta 800 orang.

“Konstitusi hijau itu konsep keberpihakan konstitusional terhadap lingkungan. Jadi sistem hukum, bangunan bernegara itu harus meletakkan lingkungan sebagai tolok ukur kesejahteraan, tolok ukur kemajuan,” ujar Rifqi Ridlo Phahlevy, Sekretaris MHH PWM Jatim kepada Maklumat.id saat ditemui di Kantor PWM Jatim, Surabaya pada Jum’at (17/7/2026).

Ia menjelaskan, seminar tersebut akan menyoroti dua isu utama, yakni alih fungsi tata ruang dan kebijakan energi. Menurutnya, banyak lahan dialihfungsikan untuk kepentingan industri tanpa mempertimbangkan daya tampung lingkungan maupun keberlanjutan alam, sehingga masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling dirugikan.

Baca Juga  Buya Anwar Abbas: Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

“Peralihan fungsi lahan yang diawali dengan penataan tata ruang yang salah itu rata-rata memang beririsan dengan kepentingan pemodal. Itu meletakkan masyarakat kelas menengah ke bawah sebagai korban pada akhirnya,” ucapnya.

Ia mencontohkan kasus di kawasan pesisir Surabaya dan Sidoarjo, tempat lahan pertanian dan tambak banyak beralih fungsi. Menurutnya, proses alih fungsi tersebut dilegitimasi lewat regulasi tata ruang yang mengubah status lahan hijau menjadi lahan kuning, atau lahan untuk kepentingan ekonomi dan industri.

“Regulasi tata ruang itu menjadi stempel untuk mengesahkan peralihan fungsi dari yang tadinya lahan hijau menjadi lahan kuning. Lahan kuning itu lahan untuk ekonomi perkotaan, untuk industri,” katanya.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan pesisir turut berdampak pada ekosistem laut. Reklamasi pesisir yang menghilangkan kawasan misalnya mangrove, disebutnya berdampak langsung pada mata pencaharian petambak. MHH PWM Jatim mencermati, ada sejumlah petambak di Jatim kehilangan aset tambaknya akibat alih fungsi lahan tersebut.

Persoalan alih fungsi lahan pesisir dan dampaknya terhadap lingkungan maupun masyarakat itulah yang akan menjadi salah satu sorotan dalam seminar nasional tersebut, dengan menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai perspektif keilmuan.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Jaga Bumi, PW IPM Jatim Gelar Green Madani Youth Camp: Perkuat Kesadaran Ekologis Pelajar

Rencananya, agenda MHH PWM Jatim ini akan menghadirkan Prof Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), sebagai keynote speaker. Panelis pertama direncanakan adalah Prof Ridho Al-Hamdi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sementara itu, panelis kedua adalah Mas Ahmad Santosa, pakar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia (UI).

Dari seminar ini, MHH PWM Jatim menargetkan tiga produk yakni publikasi jurnal ilmiah yang akan diterbitkan melalui kerja sama dengan sejumlah universitas, termasuk jurnal terindeks dari Universitas Airlangga (UNAIR), book chapter dalam bentuk prosiding, serta policy brief yang rencananya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Selain seminar dan call for paper, kegiatan ini turut membuka ruang presentasi dan publikasi artikel ilmiah dengan sejumlah subtema, di antaranya climate justice dan perlindungan HAM, hak atas lingkungan hidup dalam perspektif konstitusi, penegakan hukum lingkungan dan strict liability, corporate accountability dalam kejahatan lingkungan, transisi energi dan keadilan sosial, hingga climate litigation dan akses terhadap keadilan.

“Seminar ini nanti ada berbagai perspektif yang kita masukkan. Bukan hanya hukum murni, kita lihat dalam perspektif konstitusi seperti apa, asasi manusianya, dalam perspektif lingkungan seperti apa, dalam perspektif kebijakan publik seperti apa,” ucap Rifqi.

Baca Juga  Muhammadiyah Green Movement di Lampung Dorong Edukasi Konservasi dan Penguatan Kader Lingkungan

 

*) Penulis: Lail Zahwa Efrilia Dwi Efendi