MAKLUMAT— Pemutihan pajak kendaraan masih diberlakukan di enam provinsi sepanjang Juli hingga Desember 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan karena pemerintah daerah memberikan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan tunggakan.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Bali dengan masa berlaku serta bentuk keringanan yang berbeda-beda.
Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Enam Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak:
1.DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda. Penghapusan dilakukan otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2.Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan hingga 31 Desember 2026, meliputi:
-Diskon pokok PKB 5 persen.
-Pengurangan sanksi administrasi.
-Keringanan tunggakan PKB sejak 5 Januari 2025 beserta dendanya.
Program diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa kebijakan berlangsung.
3.Lampung
Program pemutihan di Lampung berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, antara lain:
-Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
-Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
-Bebas pajak progresif.
-Diskon balik nama kendaraan dalam daerah.
-Potongan PKB kendaraan mutasi masuk Lampung.
-Insentif bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
4.Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggelar pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan karena seluruh denda dan tunggakan tahun sebelumnya dihapuskan.
5.Kalimantan Tengah
Program berlangsung 17 Mei–22 Juli 2026.
Pemerintah menghapus denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya. Namun masyarakat tetap wajib membayar pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
Selain itu tersedia potongan PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal:
-Diskon 6 persen (90 hari sebelum jatuh tempo).
-Diskon 4 persen (60 hari sebelum jatuh tempo).
-Diskon 2 persen (30 hari sebelum jatuh tempo).
Pemprov Bali memberikan potongan PKB berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh diskon pokok pajak 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga memperoleh tambahan potongan hingga 10 persen sesuai kategori kendaraan.
Momentum Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah. Banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran karena besarnya akumulasi denda. Dengan penghapusan sanksi administrasi dan berbagai potongan, pemerintah berharap masyarakat terdorong kembali mengaktifkan status pajak kendaraannya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Namun efektivitasnya akan bergantung pada sosialisasi yang masif dan konsistensi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, dan transparan.













