JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA atau Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu polemik panas. Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie secara terbuka melontarkan tudingan keras bahwa dirinya telah dikriminalisasi.
Reaksi menohok tersebut disampaikan Febrie saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang malam itu mengenakan kemeja batik tanpa borgol di tangannya menilai, proses hukum yang menerpanya terkesan dipaksakan dan tidak sesuai standar baku yang biasa berlaku di Gedung Bundar.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini. Prosedurnya harus dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali,” cetus Febrie seperti dilihat dari tayangan iNews TV.
Soroti Prosedur Pembuktian yang Prematur
Menurut Febrie, penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan kilat terhadap dirinya seharusnya tidak dilakukan terburu-buru. Ia menilai alat bukti yang disodorkan tim penyidik masih sangat prematur dan membutuhkan pendalaman serta konfirmasi ulang.
Kendati merasa dijegal oleh penanganan perkara yang dinilainya janggal, mantan pimpinan penyidikan kasus-kasus korupsi jumbo itu mengaku pasrah dan siap menghadapi proses hukum.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.
Pemeriksaan marathon pada Jumat malam tersebut merupakan kehadiran kedua Febrie memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya sempat absen pada Rabu (22/7) akibat kondisi kesehatan.
Sikap Resmi Kejagung dan ‘Pengasingan’ ke Rutan KPK
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie sudah sesuai koridor hukum. Kepastian penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan.
Uniknya, penyidik tidak menempatkan Febrie di rutan internal Kejaksaan, melainkan memboyongnya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan penempatan lokasi penahanan tersebut dalam keterangan resminya.
Jamwas menjelaskan, langkah menempatkan Febrie di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif demi menjamin keamanan tersangka serta wujud sinergi kelembagaan antara Kejagung dan KPK.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Modus Operandi dan Kerahasiaan Pembuktian
Mengenai pokok perkara, modus operandi yang disangkakan secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya—baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan RI.
Meski demikian, Jamwas menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik. Hal itu dilakukan agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.
Di akhir keterangannya, pihak Kejagung menegaskan komitmen untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada masyarakat.***












