MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman SSos MSos alias Haji Uma, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih cermat, runtut, dan rentet serta sistematis dan profesional dalam menyusun surat dakwaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kepastian hukum, kata dia, dimulai dengan ketepatan dalam penerapan pasal dalam dakwaan yang disusun. Ia menegaskan bahkan hal itu sangat penting sehingga proses penegakan hukum (due process of law) berjalan sesuai ketentuan dan memiliki keselarasan dengan pembuktian serta terwujudnya kepastian dan berkeadilan hukum terhadap korban.
Haji Uma mengatakan, perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga seluruh tahapan penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan serta akuntabel sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Kita menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam hal ini, saya hanya mengingatkan terkait penetapan pasal. Karena kekeliruan akan mempengaruhi proses pembuktian maupun putusan pegadilan. Ini kita lakukan sebagai bagian dari pengawalan dan advokasi secara holistik terhadap kasus ini,” ujar Haji Uma, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Kamis (30/1/2026).
Haji Uma juga mengingatkan bahwa perkara tersebut sudah menjadi atensi publik, sehingga penanganan dan proses hukum mesti penuh kehati-hatian dan secermat mungkin.
“Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam upaya menjamin agar proses peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan keadilan. Menurut dia, JPU juga perlu memastikan seluruh unsur tindak pidana didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam perkara pidana, pembuktian memiliki peran penting dalam menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.
“Seluruh fakta hukum harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari keterangan korban, keterangan saksi, hasil visum, alat bukti yang tersedia, hingga fakta lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan demikian, dakwaan yang disusun benar-benar menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi,” tandas Haji Uma.
Lebih lanjut, Haji Uma juga mengingatkan bahwa korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak, dan dalam kasus anak berhadapan hukum (ABH) aspek perlindungan anak harus menjadi perhatian penuh dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Menurutnya, ketentuan hukum terkait dugaan penganiayaan juga harus diterapkan secara tepat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum dari hasil penyidikan, baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lain yang relevan. Jaksa, sorot Haji Uma, harus memastikan bahwa pasal yang digunakan sesuai dengan unsur perbuatan, tingkat akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia.
“Ini bukanlah intervensi, karena semua kita harus hormat pada wewenang penegak hukum serta proses peradilan. Namun tanggung jawab moral selaku anggota DPD RI untuk mengartikulasi aspirasi masyarakat yang berharap proses hukum berjalan adil dan profesional,” sorotnya.
Ia berharap, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunjukkan komitmen dalam menangani perkara tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum. Ia menyebut, masyarakat tidak menghendaki adanya intervensi terhadap proses hukum, tetapi berharap seluruh tahapan berjalan maksimal sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai, alat bukti dalam perkara tersebut juga sangat jelas, yakni video penganiyaan yang viral dan dikonsumsi oleh publik aksi vandalisme yang dilakukan pelaku.
“Harapan kita adalah berlaku azas equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) karena hukum wajib ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Kita wajib memastikan seluruh ketentuan hukum diterapkan dengan benar, sehingga perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, dan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkas Haji Uma.***
*) Penulis: Rizki Maulizar













