MAKLUMAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi meraih penghargaan Ranking III Kelompok A Kategori Barang Bukti Terbanyak pada Semester I Tahun 2026 dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diterima Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Angga Perdana Brahmada dalam kegiatan Anev Semester I Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran yang digelar di Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Center, Rabu (29/7/2026).
Capaian tersebut diraih berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi selama Semester I Tahun 2026. Dalam periode tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.330,44 gram sabu, tujuh butir ekstasi, dan 30.663 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil meraih penghargaan di tingkat Polda Jawa Timur.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh personel Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” kata Rofiq saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi salah satu indikator kinerja jajaran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Banyuwangi.
Ke depan, Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif dalam penanganan kasus narkotika.
“Tentunya, dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Rofiq.













