Komisi VI DPR Kecam Challenge Hafal Quran Bonus Miras, BPKN Diminta Usut

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian

MAKLUMAT — Komisi VI DPR mengecam challenge hafal Quran berhadiah minuman keras (miras) yang diduga berlangsung di salah satu booth produk minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project.

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan menginvestigasi dugaan promosi tersebut.

Menurut Kawendra, penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mempromosikan minuman beralkohol tidak bisa dianggap sebagai strategi pemasaran biasa. Jika terbukti, tindakan itu menyentuh persoalan etika bisnis, perlindungan konsumen, sekaligus penghormatan terhadap nilai agama.

“Ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh sensitivitas agama dan etika bisnis,” ujar Kawendra dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusut aktivitas promosi tersebut secara menyeluruh. Investigasi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen maupun aturan mengenai peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh,” tegas politikus Partai Gerindra ini.

Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf jika investigasi nantinya menemukan pelanggaran. Pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Baca Juga  Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Berbeda

Selain BPKN, Kawendra meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk apabila hasil investigasi menemukan pelanggaran.

Ia mengakui dunia usaha membutuhkan kreativitas dalam pemasaran. Namun, kreativitas tersebut tetap harus memperhatikan norma agama, kepatutan, serta kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama,” tandas Kawendra.

Kawendra juga meminta pelaku usaha menjadikan kasus ini sebagai evaluasi. Menurutnya, simbol dan identitas keagamaan tidak seharusnya digunakan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan aktivitas di sebuah booth produk miras beredar luas di media sosial. Dalam video itu, seseorang disebut mengikuti challenge dengan menghafalkan atau melafalkan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam festival musik The Sounds Project yang digelar pada 7-9 Agustus 2026. Setelah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, penyelenggara menyatakan kejadian tersebut berlangsung pada 9 Agustus.

Penyelenggara menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas yang menjadikan agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tegas pihak The Sounds Project dalam keterangan resmi di Instagramnya, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga  Polemik iPhone, DPR Minta Pemerintah Blokir Semua Produk Apple

Penyelenggara juga menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Mereka menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang dinilai menyinggung SARA atau penistaan agama.