MAKLUMAT – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Khusnul Khuluk, mendesak pemerintah segera membuat regulasi tegas dan terukur terkait fenomena sound horeg yang semakin berkembang di sejumlah daerah.
Menurut Khusnul, sound horeg tidak bisa hanya dilihat sebagai hiburan masyarakat. Aktivitas tersebut juga telah berkembang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi, terutama bagi pelaku usaha jasa sound system di daerah seperti Jember dan Lumajang.
Namun, penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi juga menimbulkan persoalan keselamatan, ketertiban, hingga potensi munculnya aktivitas negatif.
“Sound horeg ini bisa masuk ke ekonomi UMKM. Tetapi kita sebagai manusia tentu harus melihat manfaat dan mudaratnya. Kira-kira lebih banyak manfaat atau mudaratnya?” ujar Khusnul, Rabu (2/9/2026).
Ia menyoroti sejumlah kejadian yang terjadi di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Salah satunya adanya warga yang meninggal dalam rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan sound horeg.
Menurut Khusnul, kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah agar tidak kembali terjadi.
“Beberapa kejadian di Jember di bulan Agustus ini, ada korban meninggal. Itu juga salah satu yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.
Selain aspek keselamatan, Khusnul menyoroti potensi aktivitas negatif yang menyertai kegiatan sound horeg, termasuk peredaran minuman keras.
“Di samping banyak kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal negatif, misalnya peredaran miras. Ini tentu menjadi perhatian,” tegasnya.
Karena itu, Khusnul mendorong pemerintah menetapkan batas kekuatan suara dalam setiap kegiatan sound horeg. Regulasi tersebut, kata dia, harus disertai standar pengukuran yang jelas agar dapat diterapkan secara objektif di lapangan.
“Perlu ditindaklanjuti dengan ukuran. Kekuatan sound itu juga dibatasi. Pihak terkait, misalnya kepolisian, yang memang punya alat untuk mengukur ini, bisa dilibatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat di bidang sound system. Sebaliknya, aturan diperlukan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah terjadi di Jawa Timur ini berulang kembali,” katanya.
Khusnul juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, terutama kepala daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Ia menyebut keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan di daerah.
“Harapannya, apa yang menjadi keputusan MUI segera memberikan tindak lanjut yang realistis, termasuk para kepala daerah yang lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat di kabupaten masing-masing,” pungkas Khusnul.













