MAKLUMAT — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinaikkan di atas 4 persen. PAN menilai kenaikan PT harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut tidak berkaitan dengan kekhawatiran PAN gagal memperoleh kursi DPR. Sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024, PAN selalu memperoleh kursi di DPR.
“Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT,” kata Viva, Jumat (18/9/2026).
Dalam putusan tersebut, MK memberikan perintah konstitusional kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan PT sebelum Pemilu 2029. Pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan karena besaran PT merupakan open legal policy, tetapi ruang tersebut tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional yang ditetapkan MK.
MK mensyaratkan perubahan PT mempertimbangkan keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta dampak terhadap suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Perubahan juga harus mempertimbangkan tujuan penyederhanaan partai politik secara rasional.
Menurut Viva, semakin tinggi PT, semakin besar potensi suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Kondisi tersebut dapat meningkat ketika semakin banyak partai politik peserta pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen.
“MK memberikan perhatian serius terhadap hubungan antara PT dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ujarnya.
Data hasil pemilu menunjukkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi cukup besar. Pada Pemilu Legislatif 2024, dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah atau 11,4 persen yang tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2019, jumlahnya mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen. Sementara pada Pemilu 2014, tercatat 2.964.975 suara atau 2,37 persen.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai politik.
Karena itu, PAN menilai tidak ada angka tunggal yang dapat disebut sebagai nilai ideal PT. Menurut Viva, ukuran utamanya adalah kemampuan desain PT menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan mencegah terlalu banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,” katanya.
PAN berpandangan penyederhanaan jumlah partai politik di DPR tetap dapat menjadi salah satu tujuan pengaturan PT, tetapi harus dilakukan dengan mempertahankan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.
“PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,” ujar Viva.
PT 5 Persen dan Perdebatan di DPR
Pernyataan Viva Yoga muncul ketika usulan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. PKB menyatakan angka 5 persen sebagai usulan partainya. Gerindra dan PDI Perjuangan juga menyampaikan dukungan terhadap angka tersebut.
Wacana itu berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Pendukung kenaikan PT menilai ambang batas dapat mendorong partai politik memperkuat basis dukungan dan kelembagaannya sehingga jumlah partai di parlemen lebih terkonsolidasi. Komisi II DPR sebelumnya juga menempatkan PT sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan.
Perdebatan muncul karena kenaikan PT juga berpengaruh terhadap jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR, sehingga semakin tinggi PT, semakin besar potensi suara sah tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Namun MK tidak menetapkan angka penggantinya. Dalam membuat ketentuan baru, MK meminta pembentuk undang-undang memperhatikan keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.










