Kekeringan Ekstrem Picu Potensi Puso di Jawa Timur Meluas, Erma Susanti: Pemerintah Jangan Hanya Catat Data

MAKLUMAT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bergerak lebih cepat menghadapi ancaman kekeringan yang mulai menekan lahan pertanian dan kehidupan petani.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Erma Susanti, menegaskan penanganan kekeringan tidak boleh menunggu tanaman mati atau lahan dinyatakan puso.

Menurutnya, pemerintah harus mengubah pola penanganan dari sekadar mencatat lahan yang sudah gagal panen menjadi menyelamatkan lahan yang masih memiliki peluang untuk dipertahankan.

“Jangan sampai data pemerintah hanya mencatat berapa hektare yang sudah gagal panen. Yang jauh lebih penting adalah berapa hektare yang sekarang terancam gagal panen dan apa yang dibutuhkan untuk menyelamatkannya,” tegas Erma.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul kondisi iklim Jawa Timur yang masih menunjukkan ancaman kekeringan ekstrem.

Berdasarkan pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Timur yang diperbarui 10 September 2026, Hari Tanpa Hujan (HTH) berturut-turut di sebagian besar wilayah Jawa Timur telah masuk kategori kekeringan ekstrem, yakni lebih dari 60 hari.

BMKG juga memprediksi curah hujan pada 11-20 September 2026 masih berada dalam kategori rendah, kurang dari 50 milimeter, dengan peluang probabilistik lebih dari 90 persen.

Baca Juga  Komisi A Dorong Reformasi Birokrasi di Jatim, Tekankan 5 Nilai Dasar ASN dan PPPK

Bagi Erma yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung ini, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Sebab, kekeringan bukan sekadar persoalan cuaca, tetapi menyangkut produksi pangan sekaligus keberlangsungan ekonomi rumah tangga petani.

Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur yang dilaporkan hingga 10 Agustus 2026 menunjukkan, 229,59 hektare lahan padi telah terdampak kekeringan. Dari luasan tersebut, 28,30 hektare sudah mengalami puso atau gagal panen.

Tulungagung menjadi salah satu daerah dengan dampak terbesar, yakni 88,25 hektare, terdiri atas 68,25 hektare lahan terdampak dan 20 hektare yang sudah puso. Sementara Bojonegoro mencatat 70,50 hektare lahan terdampak kekeringan.

“Angka lahan yang sudah puso itu harus menjadi peringatan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika tanaman sudah tidak bisa diselamatkan. Pemerintah harus hadir ketika petani masih punya kesempatan untuk mempertahankan tanamannya,” ujar Erma.

Erma pun meminta Pemprov Jatim segera menyatukan data BMKG dengan data pertanian di kabupaten/kota.

Pemetaan, kata dia, tidak cukup hanya berdasarkan luas lahan terdampak. Pemerintah perlu mengetahui secara rinci lokasi lahan, fase pertumbuhan tanaman, kondisi sumber air, kebutuhan pompa, potensi sumur bor hingga status penanganan di masing-masing wilayah.
Dengan data tersebut, intervensi bisa dilakukan secara lebih tepat.

Baca Juga  Urbanisasi Pasca-Lebaran: Tantangan dan Harapan di Kota Besar

Lahan yang masih memiliki sumber air permukaan, misalnya, dapat segera diprioritaskan untuk pompanisasi. Sedangkan wilayah yang tidak memiliki sumber air permukaan perlu segera dikaji untuk kemungkinan pembangunan sumur bor dengan tetap memperhatikan kondisi air tanah dan aspek teknis.

“Jangan semua dipukul rata. Mana yang bisa diselamatkan dengan pompa, segera pompa. Mana yang membutuhkan sumur bor, segera dikaji. Mana yang perlu penyesuaian pola tanam, segera didampingi petaninya,” kata Erma.

Menurut Erma, keberpihakan terhadap petani harus terlihat dari kecepatan pemerintah menyelamatkan produksi sekaligus melindungi penghasilan mereka.

Sebab, ketika sawah gagal panen, persoalannya bukan berhenti pada berkurangnya produksi pangan. Petani juga kehilangan pendapatan dan modal untuk kembali bercocok tanam.

“Bagi petani, satu kali gagal panen itu bukan sekadar angka statistik. Ada biaya produksi yang sudah dikeluarkan, ada pendapatan keluarga yang hilang, dan ada modal untuk musim tanam berikutnya yang ikut terancam,” ujarnya.

Ancaman kekeringan juga mulai terlihat pada sektor kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah daerah.

Di Kabupaten Lumajang, misalnya, hingga 10 September 2026 tercatat 14.809 warga di 12 desa pada empat kecamatan terdampak krisis air bersih. Distribusi bantuan telah dilakukan melalui 191 titik.

Baca Juga  Amran Jamin Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino Ekstrem, Ini Strategi Pemerintah

Kondisi tersebut, menurut Erma, menunjukkan bahwa persoalan air sudah bergerak dari ancaman terhadap sektor pertanian menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Karena itu, ia mendorong adanya pusat kendali penanganan kekeringan sektor pertanian yang melibatkan Dinas Pertanian, BPBD, Dinas PU/SDA, BMKG, BBWS, pemerintah kabupaten/kota, penyuluh serta kelompok tani.

“Peringatan BMKG jangan berhenti menjadi laporan cuaca. Peringatan itu harus diterjemahkan menjadi tindakan pemerintah. Rakyat tidak butuh sekadar tahu kapan hujan turun, tetapi membutuhkan kepastian bahwa ketika air tidak ada, pemerintah hadir membantu mereka,” tegasnya.

Erma menambahkan, langkah penyelamatan juga perlu dibarengi penyesuaian pola tanam, penggunaan varietas yang lebih toleran terhadap kekeringan serta dukungan bagi petani yang mengalami kerugian.

“Intinya, jangan biarkan petani berjuang sendirian menghadapi kekeringan. Negara harus hadir sebelum sawah menjadi puso dan sebelum petani kehilangan penghidupannya,” pungkasnya.