Mahkamah Konstitusi dan Hukum yang Terlalu Mudah Diubah

Penulis: Wahidin Hasan. *)

MAKLUMAT Ada sesuatu yang lebih menggelisahkan daripada polemik ijazah seorang pejabat negara: ketika publik mulai bertanya apakah hukum dibuat untuk mengikat kekuasaan, atau justru dapat dilenturkan ketika kekuasaan membutuhkan jalan keluar.

Pertanyaan itu kini mengemuka kembali melalui gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara ini tidak sederhana. Ia tidak berhenti pada soal selembar ijazah, apalagi pada tuduhan yang belum dibuktikan.

Di dalamnya terdapat persoalan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), administrasi pendidikan, kewenangan KPU, serta akibat hukum jika syarat pencalonan dipersoalkan setelah seorang pejabat terpilih dan dilantik.

Karena itu, perkara ini seharusnya tidak diperlakukan sebagai pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap Gibran. Ia adalah ujian yang sangat krusial terhadap konsistensi negara hukum.

Dan negara hukum seharusnya tidak boleh bekerja dengan logika: siapa yang sedang berkuasa, aturan menyesuaikan.

Kita mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelum putusan itu, Pasal 169 huruf q UU Pemilu menetapkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun. MK kemudian memberikan pemaknaan baru: seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat menjadi calon apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Secara hukum positif, putusan tersebut final dan mengikat. Tetapi final bukan berarti kebal dari kritik akademik.

Justru di sinilah pertanyaan konstitusional yang menarik, sampai batas mana hakim boleh menafsirkan undang-undang?

Hakim konstitusi memang diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam praktik peradilan konstitusi, tafsir terhadap norma adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Namun ada garis tipis antara “menafsirkan norma yang ada” dan “menciptakan norma yang sebelumnya tidak ada”.

Putusan 90 berada tepat di wilayah perdebatan itu.

Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion. Dua hakim lainnya memiliki pendapat berbeda mengenai konstruksi alternatif syarat tersebut. Perbedaan tajam itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang bukan perkara sederhana.

Maka, kritik terhadap Putusan 90 tidak harus berarti menolak kewenangan MK. Kritiknya dapat diarahkan pada batas kewenangan tersebut.

Sebab jika pengadilan dapat memasukkan norma baru ke dalam undang-undang, pertanyaan berikutnya menjadi penting: siapa sesungguhnya pembentuk undang-undang—parlemen atau hakim?

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil Resmi Menangkan Pilgub Jatim 2024

Ini bukan pertanyaan untuk menjatuhkan MK. Ini pertanyaan untuk menjaga marwah MK. Dan tentu sebuah lembaga peradilan konstitusi justru harus kuat karena batas kewenangannya jelas.

Dari Usia ke Pendidikan

Polemik berikutnya membawa kita pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu, mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Di sinilah dokumen pendidikan Gibran menjadi persoalan.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Di sini kita perlu berhenti sejenak, karena surat kesetaraan bukanlah ijazah.

Ia merupakan produk administratif yang menyatakan suatu kualifikasi pendidikan luar negeri memiliki kesetaraan dengan jenjang tertentu dalam sistem pendidikan Indonesia.

Karena itu pertanyaan hukumnya bukan sekadar: “Ada surat atau tidak?”

Pertanyaannya jauh lebih serius: “Siapa yang menerbitkan? Berdasarkan kewenangan apa? Dengan prosedur apa? Berdasarkan dokumen apa? Dengan standar akademik apa? Dan siapa yang melakukan penilaiannya?”

Pertanyaan tersebut sah diajukan kepada pemerintah. Tetapi jawaban yang belum lengkap juga tidak boleh langsung diubah menjadi vonis.

Dalam konteks media, itulah perbedaan antara “jurnalisme investigatif” dan “pengadilan oleh media sosial”.

Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 telah memutus bahwa dokumen terkait surat kesetaraan tersebut merupakan informasi terbuka. Sebelumnya, KI Pusat juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen di Kemendikdasmen.

Maka langkah yang sehat adalah membuka dokumen. Bukan menutupinya.

Jika prosedurnya benar, keterbukaan akan memperkuat legitimasi pemerintah. Jika terdapat kekeliruan, keterbukaan memberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Kerahasiaan justru hanya memperpanjang kecurigaan.

Jangan Campurkan 2019 dengan 2023

Ada pula kekeliruan yang harus dihindari.

Surat kesetaraan tersebut diterbitkan pada 2019. Saat itu nomenklatur kementeriannya bukan Kemendikdasmen seperti sekarang.

Karena itu tidak tepat secara kronologis jika dikatakan pemerintah pada 2023 tiba-tiba membuat surat kesetaraan untuk memenuhi pencalonan Gibran.

Yang dapat diuji adalah apakah dokumen 2019 tersebut secara sah dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan pada proses pencalonan 2023.

Perbedaannya penting.

Dalam hukum, kronologi bukan ornamen. Kronologi menentukan hubungan sebab-akibat.

Sebuah keputusan administratif yang lahir empat tahun sebelum pencalonan harus diuji berdasarkan hukum dan keadaan ketika keputusan itu dibuat. Sedangkan penggunaan dokumen tersebut dalam pencalonan harus dinilai berdasarkan aturan pencalonan yang berlaku pada saat itu.

Baca Juga  Guru Besar UGM Soroti Masalah Peradilan Militer di Sidang MK

Dua tahap ini tidak boleh dicampur.

Ketika Yusril Mengatakan “Tidak Bisa Membayangkan”

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjadi menarik justru karena ia tidak mencoba mendahului hakim.

Ia mengatakan belum dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika gugatan dikabulkan dan kemudian dinyatakan bahwa wakil presiden tidak memenuhi syarat. Menurutnya, hukum acara belum secara detail mengatur situasi demikian.

Di sini persoalan sesungguhnya muncul. Bagaimana jika seseorang telah mendaftar? Kemudian ditetapkan KPU. Kemudian dipilih rakyat. Kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilantik.

Lalu beberapa tahun kemudian diputus tidak memenuhi syarat sejak awal? Apakah seluruh akibat hukum harus ditarik mundur? Ataukah ada batas tertentu demi kepastian hukum?

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan slogan. Ia membutuhkan konstruksi hukum.

Pemohon perkara MK memang meminta konsekuensi yang sangat jauh, termasuk pembatalan penetapan dan pelantikan serta mekanisme pengisian jabatan wakil presiden. Namun, semua itu masih merupakan permohonan yang harus dinilai hakim, bukan hukum yang sudah berlaku.

Di sinilah kepastian hukum diuji. Negara hukum membutuhkan mekanisme koreksi. Tetapi negara hukum juga membutuhkan finalitas.

Jika setiap jabatan yang telah berjalan bertahun-tahun selalu dapat dibuka kembali tanpa batas waktu dan prosedur yang jelas, kepastian hukum menjadi rapuh.

Sebaliknya, jika kesalahan fundamental pada saat pencalonan tidak pernah dapat diperiksa setelah pelantikan, hukum pemilu kehilangan daya koreksinya.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Karet

Karena itu persoalan terbesar dari perkara ini sebenarnya bukan Gibran. Persoalan terbesarnya adalah standar hukum.

Hari ini yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan Gibran. Besok bisa saja pejabat lain. Hari ini publik memperdebatkan Putusan 90. Besok mungkin ada calon lain yang menikmati tafsir baru dari sebuah norma.

Pertanyaannya sederhana: apakah standar yang digunakan akan sama? Kalau jawabannya tergantung siapa yang menjadi calon, maka masalahnya bukan lagi sekadar putusan.

Masalahnya adalah kredibilitas sistem. Hukum tidak boleh seperti karet. Ditarik ketika dibutuhkan, dilepas ketika tidak diperlukan.

Baca Juga  DPR RI Serahkan Sikap Pemisahan Pemilu ke Revisi UU Pemilu

Putusan pengadilan boleh kontroversial. Keputusan administrasi boleh diperdebatkan. Bahkan pemerintah dan parlemen boleh berbeda tafsir.

Tetapi seluruhnya harus tunduk pada satu prinsip: alasan hukum harus lebih kuat daripada kepentingan politik.

Media Juga Menghadapi Ujian

Dalam perkara yang sangat politis, godaan terbesar adalah mengubah proses hukum menjadi pertandingan narasi.

“MK akan membatalkan.”

“Gibran tidak memenuhi syarat.”

“Ijazah bermasalah.”

“Semua sudah direkayasa.”

Kalimat-kalimat tersebut mudah menarik perhatian. Tetapi hukum tidak bekerja berdasarkan daya tarik judul. Media harus membedakan antara dokumen, fakta, dugaan, dalil, kesaksian ahli, dan putusan hakim.

Kalau dokumen menunjukkan sesuatu, tuliskan dokumennya. Kalau pemohon mendalilkan sesuatu, tuliskan sebagai dalil. Kalau pemerintah membantah, berikan ruang bantahan. Kalau hakim belum memutus, jangan mendahului putusan.

Justru dengan cara itu media menjadi lebih tajam. Sebab ketajaman jurnalistik bukan terletak pada kerasnya tuduhan, tetapi pada ketepatan membedakan apa yang sudah diketahui dan apa yang masih harus dibuktikan. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya jabatan

Pada akhirnya, perkara ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih fundamental.

Apakah hukum Indonesia masih mampu menjadi pagar bagi kekuasaan ketika kepentingan politik, keputusan administratif, dan tafsir konstitusi bertemu dalam satu titik?

Putusan 90 mengajarkan bahwa tafsir hakim dapat mengubah konsekuensi politik sebuah norma. Dokumen kesetaraan pendidikan mengajarkan bahwa sebuah keputusan administratif dapat memperoleh konsekuensi konstitusional ketika digunakan dalam pencalonan pejabat negara.

Perkara yang sekarang diperiksa MK mengajarkan hal berikutnya: kesalahan pada tahap pencalonan, jika benar-benar terbukti, tidak selalu mudah diselesaikan setelah kekuasaan telanjur berjalan.

Maka yang diperlukan bukan keberpihakan kepada Gibran atau kepada para penggugat.

Yang diperlukan adalah kepastian prosedur, keterbukaan dokumen, konsistensi norma, independensi hakim, dan keberanian negara untuk tunduk kepada hukum yang sama.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu. Demokrasi membutuhkan keyakinan bahwa setelah suara dihitung, hukum tetap berdiri.

Dan hukum yang baik bukan hukum yang selalu memenangkan pihak tertentu. Hukum yang baik adalah hukum yang—tidak berubah wajah ketika berhadapan dengan kekuasaan.***

*) Penulis: Wahidin Hasan
Wartawan Maklumat.id; Pemerhati Kebijakan Publik LHKP PWM Jawa Tengah