Forum Keadilan Siap Hadapi Aduan Gus Ipul, Dewan Pers Uji Podcast Madilog

gus ipul

MAKLUMAT– Forum Keadilan menyatakan menghormati langkah Ketua Panitia Muktamar ke 35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang mengadukan Podcast Madilog ke Dewan Pers. Di sisi lain, Dewan Pers mulai memeriksa status media dan produk jurnalistik yang menjadi objek pengaduan sebelum masuk ke substansi perkara.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dua episode Podcast Madilog yang tayang pada 12 dan 22 September 2026. Kedua tayangan menghadirkan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur sebagai narasumber dan membahas sejumlah persoalan terkait Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Redaktur Eksekutif Forum Keadilan, Rafael Sebayang, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses yang berlangsung di Dewan Pers.

“Berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Gus Ipul terhadap Podcast Madilog, kami tentu menghormati hal tersebut,” kata Rafael, Selasa (29/9/2026).

Forum Keadilan: Sudah Beri Ruang Hak Jawab

Rafael mengatakan Forum Keadilan sebelumnya telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak penyelenggara Muktamar NU.

Menurut dia, hak jawab tersebut disampaikan melalui Steering Committee Muktamar NU, KH Iksan Abdullah, dan ditayangkan di kanal Forum Keadilan pada 24 September 2026.

Baca Juga  Menlu Sugiono Ziarah ke Makam Ayatollah Ali Khamenei di Iran, Tegaskan Persahabatan Indonesia-Iran

“Sesungguhnya kami telah memberikan hak jawab melalui Steering Committee Muktamar NU, Kyai Iksan Abdullah yang sudah ditayangkan di channel Forum Keadilan,” ujar Rafael.

Forum Keadilan kini memilih menunggu proses resmi Dewan Pers. Rafael mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci poin-poin materi Podcast Madilog yang menjadi dasar pengaduan Gus Ipul.

“Ihwal langkah Gus Ipul melaporkan kami ke Dewan Pers, tentu kami menunggu respons dari Dewan Pers,” katanya.

Dewan Pers Periksa Status Podcast Madilog

Anggota Dewan Pers Abdul Manan membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan Gus Ipul pada Senin (28/9/2026).

Namun, Dewan Pers belum langsung menilai substansi tayangan. Langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa apakah Forum Keadilan merupakan perusahaan pers dan apakah Podcast Madilog yang diadukan termasuk produk jurnalistik.

“Pertama kan tentu pasti yang dilihat oleh Dewan Pers ini kan apakah podcast Madilog itu perusahaan pers dan kontennya itu apakah juga produk pers,” kata Abdul Manan dikutip, Selasa (29/9/2026).

Menurut Manan, pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara dapat ditangani melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers. Jika memenuhi persyaratan, Dewan Pers akan memanggil pihak Forum Keadilan untuk memberikan klarifikasi dan mempertemukannya dengan pihak pengadu.

Baca Juga  Jangan Biarkan Muktamar NU Selalu Dibayangi Politik Uang dan Perebutan Kekuasaan

“Dewan Pers biasanya akan mengundang media yang diadukan, Forum Keadilan, untuk didengar klarifikasinya,” ujar Manan.

Mediasi Jadi Tahap Berikutnya

Dewan Pers selanjutnya dapat menempuh mekanisme mediasi untuk mempertemukan kedua pihak.

Manan menjelaskan penyelesaian dapat dituangkan dalam risalah apabila para pihak mencapai kesepakatan. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pers dapat mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Dengan mekanisme tersebut, Dewan Pers tidak langsung menyimpulkan bahwa tayangan Podcast Madilog telah melanggar kode etik. Lembaga tersebut terlebih dahulu akan memeriksa status produk jurnalistik dan mendengar keterangan kedua pihak.

Gus Ipul Ajukan Sembilan Poin

Sebelumnya diinformasikan, Gus Ipul datang langsung ke kantor Dewan Pers bersama kuasa hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yudha, Senin (28/9/2026).

Ia mempersoalkan dua episode Podcast Madilog yang menurutnya memuat sejumlah pernyataan tanpa proses klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang disebut.

“Kehadiran saya di sini sebagai bagian dari menghormati pers, kami mengadukan dan memohon tentu aduan kami bisa ditindaklanjuti,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi kritik. Ia mengatakan persoalan muncul ketika tuduhan mengenai uang, riswah atau korupsi disampaikan ke ruang publik tanpa dasar yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Picu Protes PCNU di Jatim

“Kami menghormati kritik, tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik tapi fitnah,” katanya.

Kuasa hukum Gus Ipul menyebut ada sembilan poin yang diajukan kepada Dewan Pers. Pihaknya meminta materi tersebut diuji berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Salah satu permintaan yang diajukan adalah pencabutan tayangan yang dinilai merugikan nama Gus Ipul dan KH Miftachul Akhyar.