MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan menoleransi provider yang memasang jaringan kabel tanpa izin di atas aset tanah dan jalan milik pemerintah. Jaringan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dapat ditertibkan, termasuk melalui pemotongan kabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penertiban dilakukan melalui evaluasi perizinan bersama tim lintas perangkat daerah (PD). Pemeriksaan juga bertujuan mengidentifikasi kepemilikan jaringan dan provider yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel.
“Kami meminta seluruh provider mengurus perizinan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum memasang jaringan kabel. Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eddy, Kamis (15/10/2026).
Menurut Eddy, kabel tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran dan permukiman. Sementara itu, pemasangan jaringan di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.
Dinkominfo bertugas mengidentifikasi provider pemilik jaringan, sedangkan penindakan di lapangan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM Surabaya.
Selain penertiban, Pemkot Surabaya menyiapkan penataan jaringan melalui sistem ducting, yakni menempatkan kabel di bawah tanah. Fasilitas tersebut telah tersedia di kawasan Kota Lama Surabaya dan direncanakan diperluas ke jalan-jalan utama untuk mengurangi kabel udara yang semrawut.
Eddy menyebut, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penataan kabel dan jaringan listrik bawah tanah ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Prioritasnya adalah koridor Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemkot Surabaya mengimbau seluruh provider mengurus izin sebelum memasang jaringan baru. Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan serta mendukung penataan infrastruktur kota yang lebih tertib.












