Serbuan Kepulan Asap Karhutla dan Pesan untuk Jakarta

Penulis: Abdul Khalid Boyan. *)

MAKLUMAT — Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Kalimantan yang telah tiba di Jakarta seakan membawa pesan khusus bagi para pengambil kebijakan yang notabene berkantor di kota ini.

Selama ini karhutla terasa jauh, hanya terdengar lewat saluran berita. Namun, begitu langit ibu kota ikut memudar, jarak itu hilang. Pertanyaannya kini bukan sekadar bagaimana memadamkan api, tetapi adakah yang keliru dalam tata kelola sektor kehutanan kita?

Bukan sekadar Asap

BMKG mendeteksi indikasi sebaran asap di atmosfer Jakarta telah berlangsung sejak Jumat pagi (16/10/2026). Asap yang mengepung Jakarta berasal dari karhutla di enam provinsi dengan total luasan 639,23 hektare. Yang terluas ada di Kalimantan Tengah, dengan titik api terparah di Taman Nasional Tanjung Puting. Asap kiriman Kalimantan memiliki unsur pekat dan sulit hilang karena karakter lahan di kalimantan yang secara umum terdiri dari lahan gambut.

Gambut Kalimantan adalah endapan material organik yang terbentuk selama ribuan tahun dan menjadi salah satu penyimpan karbon (carbon sink) terbesar di dunia. Dalam hal ini, api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi merambat ke zona bawah permukaan sebagai smoldering: membara tanpa nyala, sulit dijangkau, dan bisa bertahan lama.

Menurut pakar ekologi dan ilmu bumi, satu hektare gambut yang terbakar dapat melepaskan sekitar 200 hingga 300 ton karbon ke atmosfer.

Yang terbakar bukan hanya pohon, melainkan deposit karbon purba yang tak terbarukan dalam skala waktu manusia. Dari sisi hitungan geosains, karhutla tahun 2026 ini tergolong sangat parah dan destruktif. Pelepasan emisinya mempercepat destabilisasi iklim global.

Baca Juga  Islam Berkemajuan sebagai Paradigma Evaluasi Kebijakan Publik

Kerugian semacam ini jarang masuk dalam laporan “luas area terbakar”, padahal itulah beban terbesar yang diwariskan ke generasi mendatang.

El Nino bukan Kambing Hitam

Setiap kali karhutla terjadi, cuaca mudah dijadikan alasan. Fenomena El Nino memang memicu kekeringan, tetapi hitungan pakar menunjukkan iklim bukan faktor utama. Aktivitas manusia tetap menjadi pemicu utama munculnya titik api yang kemudian meluas. Bagi pembuat kebijakan, ini penting di catat. Bahwa cuaca tak bisa diatur, sedangkan perilaku, izin, dan pengawasan bisa.

Pada titik ini, maka jika penyebab utamanya adalah ulah manusia, maka jawabanya ada pada sistem insentif dan penegakan aturan, bukan pada pemadaman titik api secara manual—dan di sinilah peran negara menjadi sentral.

Sejak 2 November 2020, melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kewenangan perizinan pengelolaan lahan hutan ditarik dari pemerintah daerah ke pusat. Perizinan usaha kehutanan tersentralisasi secara drastis.

Dalam kacamata kebijakan publik, ada pertanyaan yang sah diajukan: apakah pihak yang menerbitkan izin sama dengan pihak yang menanggung akibatnya? Pemerintah daerah dan warga di tapak hidup bersama lahan itu. Merekalah yang pertama menghirup asapnya dan paling tahu siapa menggarap apa.

Namun instrumen izin, yang menjadi pintu masuk pengawasan, berada ratusan hingga ribuan kilometer jauhnya. Jarak ini berisiko melemahkan umpan balik. Pelanggaran terlambat terdeteksi, tanggung jawab saling dilempar, dan pengawasan bergantung pada kapasitas pusat yang terbatas.

Baca Juga  WFH ASN di Jawa Timur: Antara Efisiensi dan Simbolisme Kebijakan

Walau titik masalah utamanya bukan disitu, karena esentralisasi pengaturan hutam juga belum tentu jadi obat mujarab. Izin yang diobral di tengah kepentingan politik lokal dan pengawasan yang lemah adalah catatan lama. Pelajarannya bukan memilih pusat atau daerah, melainkan memastikan kewenangan selalu bertemu dengan akuntabilitas dan keberpihakan. Siapa pun yang berwenang harus bisa dimintai tanggung jawab dan mampu mengawasi. Evaluasi terbuka atas dampak sentralisasi terhadap pengawasan lapangan layak dilakukan, namun harus dengan data yang teruji di lapangan, bukan dengan asumsi.

Empat Langkah Struktural

Hemat saya, setidaknya ada empat agenda struktural jangka panjang yang harus digalakkan agar asap tak lagi menjadi bencana sosial dan hanya berhenti di pemadaman titik api: Pertama, kesadaran ekologis. Cara pandang kita terhadap alam perlu berubah, dari sekadar komoditas menjadi sistem penyangga kehidupan. Ini bukan slogan. Ia harus masuk ke pendidikan, penyuluhan di desa, dan kriteria keberhasilan pembangunan daerah.

Selama gambut dinilai hanya dari nilai konversinya, pembukaan lahan dengan api akan tetap menjadi soal berantai yang tidak akan ada ujungnya.

Kedua, penataan ulang tata kelola kehutanan. Pembagian peran pusat dan daerah perlu dirancang ulang berdasarkan siapa yang paling mampu mencegah, mengawasi, dan menanggung akibat. Pusat dapat memegang standar dan arah strategis, sementara pemerintah daerah dan masyarakat setempat diberi peran nyata dalam pemantauan dan pelaporan.

Di sisi yang lain, dalam konteks ini, data perizinan, peta konsesi, dan hasil pengawasan sebaiknya mulai terbuka—agar publik bisa ikut mengawasi.

Baca Juga  Transformasi Pendidikan Aceh: Membangun Manusia Unggul dan Berdaya Saing

Ketiga, penegakan aturan hukum kehutanan. Aturan yang baik tak berguna jika tak ditegakkan. Pengawasan harus konsisten sepanjang tahun, bukan hanya saat asap mencapai kota besar. Adalah kewajiban pemegang izin untuk menyiapkan sarana pencegahan dan pemadaman perlu diperiksa secara rutin, dengan konsekuensi administratif yang jelas bila diabaikan.

Keempat, penindakan dan pemidanaan bagi pelanggar. Efek jera hanya muncul bila pelanggar, baik perorangan maupun korporasi, merasa risiko dihukum nyata.

Penindakan dalam kaitan ini perlu menyasar pihak yang diuntungkan, bukan hanya pelaku lapangan yang paling mudah dijangkau. Proses hukumnya pun harus transparan agar publik melihat bahwa hukum bekerja secara adil.

Pesan untuk Jakarta

Asap yang tiba di Jakarta adalah pengingat bahwa batas administratif tidak berlaku bagi udara. Kebijakan yang diputuskan di ibu kota memang menentukan apa yang terjadi di lahan gambut Kalimantan, namun jangan lupakan bahwa akibatnya bisa memantul ke ibu kota.

Jakarta tak boleh hanya terusik ketika langitnya ikut kelabu. Pesan kepulan asap ini sebetulnya sangat sederhana—bahwa kewenangan yang besar menuntut sebuh tanggung jawab yang sebanding, dan pencegahan secara struktural akan kebakaran hutan haruslah didahulukan daripada pemadaman.

Karena, jika tahun ini kita hanya menunggu hujan, tahun depan bisa jadi serbuan asap akan datang lagi, mungkin dengan skala yang jauh lebih pekat.***

*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)