MAKLUMAT– Bullying atau perundungan anak kian mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah membuka opsi pembentukan undang-undang (UU) khusus anti-perundungan untuk memperkuat perlindungan korban, memperjelas tanggung jawab para pihak, serta mencegah kasus serupa terus berulang.
Usulan tersebut muncul setelah sejumlah kasus dugaan perundungan berujung tragis, termasuk kematian siswa sekolah dasar di Pemalang dan anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya.
Sementara Anggota DPD/MPR RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama meminta pemerintah agar tidak menganggap perilaku intimidasi atau kekerasan terhadap anak sebagai kenakalan biasa.
Terkait UU khusus anti-perundungan, Abdullah yang akrab disapa Abduh,menilai pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi kecukupan regulasi yang berlaku. Jika aturan yang ada belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh, undang-undang khusus dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan perundungan.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri?” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Sabtu (23/10/2026).
Politikus PKB itu menegaskan penanganan perundungan tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah kasus mencuat dan menimbulkan korban. Negara perlu membangun sistem perlindungan yang bekerja secara konsisten, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
UU Khusus Bisa Mengatur Sanksi hingga Pemulihan Korban
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan bahwa gagasan pembentukan UU Anti-Perundungan perlu dikaji secara serius untuk memastikan kebutuhan regulasi di Indonesia.
Menurutnya, undang-undang khusus tersebut dapat mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban.
Dengan aturan yang lebih jelas, keluarga, sekolah, dan lingkungan pergaulan diharapkan memiliki tanggung jawab yang terarah dalam mencegah serta menangani perundungan.
Meski demikian, pembentukan undang-undang baru perlu didahului evaluasi terhadap peraturan yang sudah berlaku. Pemerintah dan DPR harus mengidentifikasi celah perlindungan yang masih ada agar regulasi tambahan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Jika pembentukan UU Anti-Bullying dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan,” jelas Abdullah.
Pemerintah Tak Boleh Anggap Kekerasan Anak Sebagai Kenakalan Biasa
Sementara itu, Anggota DPD/MPR RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama (Ning Lia) meminta keluarga, sekolah, dan pemerintah agar tidak menganggap perilaku intimidasi atau kekerasan terhadap anak sebagai kenakalan biasa.
Menurut Ning Lia, perundungan yang tidak terdeteksi dan ditangani sejak awal dapat berkembang menjadi persoalan serius. Karena itu, semua pihak perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, mengawasi interaksi mereka, serta memastikan setiap indikasi kekerasan mendapat penanganan yang tepat.
“Perundungan terhadap anak tidak bisa dianggap sekadar kenakalan biasa,” tegas Wakil Ketua Fatayat NU Jatim itu.
Jangan Tunggu Perundungan Berujung Fatal
Ning Lia menilai pencegahan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan penanganan di sekolah. Keluarga dan pemerintah juga harus memastikan anak mendapat perlindungan, pendampingan, serta ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman mereka.
Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengawasan keluarga dan sistem perlindungan anak di sekolah. Ketika perilaku intimidasi atau kekerasan berulang tidak terdeteksi hingga menimbulkan dampak serius, semua pihak perlu memeriksa apakah mekanisme pencegahan sudah berjalan efektif.
“Ketika kekerasan berulang tidak terdeteksi hingga berujung pada kematian, persoalannya bukan hanya perilaku anak. Kita juga perlu melihat efektivitas pengawasan keluarga, sistem perlindungan di sekolah, serta kehadiran pemerintah dalam mendeteksi risiko sejak dini,” tandasnya.
Jangan Normalisasi Kekerasan dengan Alasan Bercanda
Ning Lia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi perilaku perundungan dengan alasan bercanda atau kenakalan sebaya. Tindakan yang menyakiti dan merendahkan anak lain harus mendapat perhatian serta penanganan sejak awal.
Menurutnya, orang tua perlu memberi perhatian ketika anak menunjukkan perilaku agresif atau melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap teman. Pendekatan yang tepat diperlukan agar perilaku tersebut tidak berulang dan berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius.
“Orang tua juga perlu memberi perhatian ketika anak melakukan tindakan yang tidak semestinya. Perilaku seperti itu perlu dipahami dan ditangani, bukan dianggap wajar,” tegasnya.
Selain perilaku dalam pergaulan, iameminta keluarga dan sekolah memperhatikan perubahan sikap anak yang dapat menjadi tanda adanya persoalan. Konflik di rumah, kurangnya perhatian, maupun pengalaman kekerasan verbal dan fisik dapat menjadi faktor yang perlu dicermati dalam proses pendampingan.
“Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Kondisi di lingkungan keluarga juga perlu diperhatikan,” tutur Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Dua Kasus Kematian Jadi Peringatan
Baik Anggota DPD/MPR RI Ning Lia dan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah sama-sama menyoroti kasus Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.
Kasus lainnya menimpa Z (10), anak penyandang disabilitas down syndrome di Surabaya, yang meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Kedua peristiwa tersebut menjadi peringatan tentang pentingnya memperkuat perlindungan anak. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagasan UU Anti-Perundungan menjadi salah satu opsi yang perlu dibahas berdasarkan kebutuhan nyata. Namun, efektivitas perlindungan nantinya tetap bergantung pada pelaksanaan aturan, koordinasi antarpihak, dan pengawasan yang konsisten.










