MAKLUMAT — Sebanyak 23 kontainer kayu asal Nabire, Papua Tengah, diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Kehutanan bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) kini menelusuri asal-usul kayu hingga pihak pengirim dan penerimanya.
Kontainer tersebut diamankan di Terminal Berlian pada Selasa (20/10/2026) malam. Petugas mendalami dugaan peredaran kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang diduga tidak sesuai atau palsu.
Lantas, siapa pemilik 23 kontainer kayu tersebut? Hingga kini, identitas pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman itu belum dirilis oleh yang berwenang. Petugas mengungkapkan bahwa penangkapan 23 kontainer kayu tersebut merupakan pengembangan penindakan terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026. Saat itu, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau dan menelusuri informasi pengiriman kayu dari Nabire ke Surabaya.
Penelusuran dokumen mengarah pada 23 kontainer yang diangkut menggunakan kapal Tanto Permai. Petugas kemudian membuka kontainer dan memeriksa muatannya dengan melibatkan ahli penatausahaan hasil hutan kayu serta ahli identifikasi jenis kayu.
Pemeriksaan meliputi identifikasi jenis kayu, pengukuran, kondisi fisik, dan pencocokan muatan dengan dokumen pengangkutan. Hasil awal menunjukkan adanya kayu merbau dan indikasi ketidaksesuaian dokumen.
Sementara itu, penghitungan jumlah dan volume keseluruhan kayu masih berlangsung.
Kemenhut Telusuri Pemilik 23 Kontainer Kayu
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan kontainer di Tanjung Perak merupakan pengembangan dari penindakan di Nabire.
Petugas kini mencocokkan kondisi fisik kayu dengan dokumen pengangkutan. Penelusuran juga mencakup asal kayu, jalur distribusi, pengirim, dan penerima.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada kontainer yang kami amankan di pelabuhan,” kata Aswin.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap alur peredaran kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, identitas pemilik tidak bisa disimpulkan hanya dari lokasi kontainer ditemukan atau nama pihak yang tercantum dalam dokumen pengiriman. Petugas perlu menelusuri hubungan antara pemilik barang, pengirim, penerima, dan pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Dugaan Pencucian Kayu Diselidiki
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dugaan pencucian kayu atau timber laundering menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini.
Pencucian kayu merupakan dugaan praktik menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah agar tampak legal melalui penggunaan atau manipulasi dokumen.
“Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah,” kata Dwi dalam keterangan Kementerian Kehutanan yang dikutip Sabtu (24/10/2026).
Menurut Dwi, penyidikan perlu mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari peredaran kayu tersebut berdasarkan alat bukti.
Pengawasan juga perlu diperkuat mulai dari sumber kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima.
Temuan Dokumen di Industri Kayu Nabire
Sebelum 23 kontainer kayu diamankan di Surabaya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menindak CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober 2026.
Petugas menemukan tumpukan kayu merbau berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dokumen legalitas. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan dalam proses pemuatan dan administrasi pengangkutan.
Temuan tersebut meliputi dugaan perbedaan lokasi pemuatan dengan lokasi dalam dokumen, pengukuran yang tidak dilakukan oleh tenaga teknis berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Petugas turut mendalami dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) untuk membuat kayu seolah-olah memiliki legalitas.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik mendalami asal-usul kayu, penerbitan dan penggunaan dokumen, jalur pengangkutan, pengirim, penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Meski berkaitan, status perkara di Nabire harus dibedakan dari hasil pemeriksaan 23 kontainer di Surabaya. Legalitas seluruh muatan dan keterlibatan setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum.
Hingga kini, pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap kontainer di Tanjung Perak menjadi bagian penting untuk menelusuri rantai distribusi kayu tersebut.***












