Demo Hari Ini, Mahasiswa Gelar Aksi #IndonesiaSadar Desak Prabowo-Gibran: Tepati atau Pergi!

Aksi Indonesiasadar

MAKLUMAT – Gerakan #IndonesiaSadar menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Lima tuntutan tersebut terangkum dalam dokumen bertajuk Lima Perintah Rakyat (LAPAR). Isinya mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), evaluasi penggunaan anggaran negara, pemerataan pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

Penyelenggara menyatakan, lima tuntutan itu disusun melalui pertimbangan, kajian, dan diskusi yang melibatkan lima sektor berbeda. Mereka mengaku telah menyampaikan tuntutan tersebut pada 20 Oktober 2026 dengan tenggat waktu delapan hari bagi pemerintah untuk menindaklanjutinya.

Dalam pernyataannya, penyelenggara menilai pemerintahan Prabowo-Gibran belum memenuhi tuntutan yang mereka ajukan.

“Lagi-lagi, Prabowo-Gibran sudah gagal,” demikian pernyataan penyelenggara dalam pengantar dokumen LAPAR dikutip dari akun media sosialnya.

Merujuk tautan tersebut, aksi #Indonesiasadar diikuti perwakilan mahasiswa dari BEM UI, BEM Undip, Garda.Padjajaran, BEM KM UPN Veteran Yogyakarta 2026, dan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya. Lima akun ini mengunggah tuntutan serupa. 

Lima Perintah Rakyat yang Disuarakan #IndonesiaSadar

1. Tetapkan Status Bencana Nasional dan Benahi Tata Kelola Lahan

Tuntutan pertama mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan, terutama di Kalimantan, Sumatra, dan Papua.

Massa juga meminta penegakan hukum terhadap korporasi dan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kanalisasi lahan gambut. Mereka mendesak pemerintah menuntaskan integrasi tata kelola lahan serta mempercepat penerapan kebijakan satu peta atau One Map Policy.

Menurut penyelenggara, pembenahan tata kelola lahan perlu mempertimbangkan perlindungan lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, transisi energi yang berkeadilan, dan hak masyarakat atas ruang hidup.

Baca Juga  Al Mudatsir, Mahasiswa Umsida yang Raih Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat

2. Arahkan APBN untuk Kepentingan Rakyat

Tuntutan kedua menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dokumen LAPAR mengkritik alokasi anggaran MBG dalam Rancangan APBN 2027 yang disebut mencapai Rp240,2 triliun. Dokumen tersebut juga mengklaim jumlah itu setara dengan sekitar 29 persen anggaran pendidikan.

Selain alokasi anggaran, penyelenggara menyinggung angka 50.059 korban keracunan MBG. Angka tersebut merupakan klaim dalam dokumen tuntutan dan perlu diverifikasi melalui data resmi serta sumber independen sebelum diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi.

Terkait KDMP, penyelenggara menilai skema pembiayaan koperasi berpotensi membebani masyarakat desa apabila menimbulkan kewajiban utang yang berkaitan dengan dana desa.

Mereka meminta pemerintah mengevaluasi prioritas belanja negara agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

3. Turunkan Biaya Pendidikan dan Perluas Lapangan Kerja

Pada sektor pendidikan dan ketenagakerjaan, massa menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.

Dokumen LAPAR mencantumkan data bahwa 6,03 persen penduduk perdesaan telah menamatkan pendidikan perguruan tinggi. Dokumen yang sama menyebut 35,40 persen pekerja Indonesia berpendidikan sekolah dasar atau lebih rendah.

Penyelenggara menggunakan data tersebut untuk menyoroti kesenjangan pendidikan dan tantangan dalam memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak. Angka-angka itu perlu dilengkapi dengan sumber dan tahun data yang jelas.

Mereka juga menyoroti pelayanan kesehatan, termasuk keterbatasan dokter di puskesmas, serta akses air minum perpipaan yang dinilai belum merata.

Pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Badan Legislasi DPR turut menjadi perhatian dalam dokumen tersebut.

4. Hentikan Penyalahgunaan Hukum dan Berantas KKN

Tuntutan keempat berfokus pada reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga  Hadiri AKPOLDA DPD IMM Jatim, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis sekaligus Solutif

Penyelenggara menilai hukum tidak boleh digunakan untuk melanggengkan kekuasaan atau melayani kepentingan kelompok tertentu. Mereka juga mengkritik proses pembentukan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mereka mendesak agar pembentukan peraturan menjamin partisipasi publik yang bermakna dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dokumen LAPAR turut menyinggung posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi. Peringkat yang disebutkan dalam dokumen tersebut perlu diperiksa berdasarkan tahun penerbitan dan sumber aslinya.

Melalui tuntutan ini, massa meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum, memberantas KKN, dan menjamin keadilan bagi masyarakat.

5. Pulihkan Kebebasan Bersuara dan Hentikan Militerisasi Ruang Sipil

Tuntutan kelima berkaitan dengan kebebasan berpendapat, penuntasan pelanggaran HAM, dan penolakan terhadap militerisasi ruang sipil.

Dalam dokumen LAPAR, penyelenggara menyinggung kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang meninggal setelah terlindas kendaraan Brimob dalam peristiwa demonstrasi. Mereka juga mengangkat kasus Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.

Kedua kasus tersebut digunakan penyelenggara untuk menyoroti perlindungan warga dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan. Perkembangan penanganan hukum masing-masing kasus perlu dipastikan melalui sumber resmi dan independen.

Penyelenggara juga mengkritik penangkapan yang mereka nilai sewenang-wenang terhadap warga yang menyampaikan pendapat serta mendesak penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Mereka meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa intimidasi.

#IndonesiaSadar Desak Pemerintah Menindaklanjuti Lima Tuntutan

Melalui dokumen LAPAR, gerakan #IndonesiaSadar mengangkat persoalan lingkungan hidup, anggaran negara, pendidikan, penegakan hukum, dan kebebasan sipil.

Penyelenggara menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penguatan demokrasi.

Baca Juga  KKN Internasional UMM Tinggalkan Jejak Kurikulum Bahasa Melayu di Thailand

Dokumen tersebut ditutup dengan seruan: “Atas nama cinta dan perjuangan mereka yang tertindas dan dibungkam, tepati atau pergi!”

Pramono Pastikan Sekolah di Jakarta Tetap Masuk

Pada bagian lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa pada Rabu (28/10/2026).

Pramono menegaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan demikian, siswa tetap mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

“Untuk hari ini belum ada PJJ, jadi tetap masuk seperti biasa,” ujar Pramono dikutip dari Berita Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia meminta demonstrasi berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas maupun kenyamanan masyarakat.

“Jakarta ini milik kita bersama. Jadi, Jakarta harus dirawat bersama-sama. Bahwa ada demonstrasi itu hak dari demokrasi,” katanya.

Pramono berharap aksi yang berlangsung pada hari itu maupun demonstrasi berikutnya dapat berjalan tertib serta tetap menghormati kepentingan masyarakat luas.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya berharap, sungguh berharap bahwa demo yang terjadi apakah hari ini atau selanjutnya itu bisa berlangsung dengan baik, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan publik,” tandasnya.

Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Kepadatan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mengantisipasi kemungkinan kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan aksi. Masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan dan memilih jalur alternatif apabila hendak melintasi lokasi demonstrasi.

Pengguna jalan juga diminta mematuhi arahan petugas di lapangan agar pengaturan lalu lintas berlangsung tertib dan perjalanan masyarakat tetap lancar.

Kepolisian menyatakan kesiapan personel dan rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan situasi di lapangan untuk menjaga mobilitas masyarakat selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.***