MAKLUMAT — Kita sering mendengar frasa “tegas terukur” dari aparat. Frasa itu terdengar bagus, tenang, dan penuh tanggung jawab. Maknanya sederhana: negara boleh bertindak tegas untuk menegakkan hukum, tetapi tegasnya harus ada ukuran, ada proporsi, dan tetap memperhatikan martabat manusia. Sayangnya, peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 memaksa kita bertanya: apakah “tegas terukur” itu benar-benar dipahami, atau hanya menjadi slogan yang mudah diucapkan saat kamera menyala?
Menurut informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan itu dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Laporan yang beredar menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok, lalu muncul dugaan intimidasi, penodongan senjata, hingga penarikan santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Bayangkan posisi anak-anak itu. Mereka mungkin baru saja terlelap setelah seharian belajar mengaji, menghafal, dan menjalani rutinitas pesantren. Tiba-tiba pintu didobrak. Ruangan yang semula sunyi berubah menjadi ruang ketakutan. Ada suara keras, cahaya, seragam, senjata, dan perintah-perintah yang tidak mereka pahami sepenuhnya. Bagi orang dewasa pun situasi seperti itu bisa membuat jantung berdebar. Apalagi bagi anak yang bahkan belum sepenuhnya memahami apa itu proses hukum.
Polri kemudian menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026. Pihak kepolisian juga menyatakan telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta menyebut adanya pelibatan Polwan dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Kalau memang begitu, bagus. Izin memang penting. Tetapi izin hukum tidak otomatis menjadikan seluruh cara pelaksanaannya pantas, manusiawi, dan bebas dari pertanyaan.
Di sinilah masalahnya. Izin pengadilan menjawab pertanyaan apakah penggeledahan boleh dilakukan. Namun, izin tidak serta-merta menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana penggeledahan itu dijalankan? Apakah anak-anak diperlakukan sebagai subjek yang harus dilindungi, atau sekadar penghuni lokasi yang kebetulan ada? Apakah kekuatan yang digunakan benar-benar diperlukan, atau justru berlebihan? Apakah santriwati diberi ruang untuk menjaga privasi dan martabatnya?
Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Lembaga itu juga menekankan bahwa penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti ketentuan KUHAP, termasuk soal izin pengadilan, surat tugas, dan berita acara. Permintaan itu bukan berarti langsung menyatakan semua polisi bersalah. Justru sebaliknya: karena ada dugaan serius, pemeriksaan independen justru dibutuhkan agar kebenaran tidak bergantung pada narasi satu pihak saja.
Kita perlu jujur. Penegakan hukum memang tidak bisa dilakukan setengah hati. Jika ada dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, polisi wajib menyelidikinya. Tidak ada ruang untuk membiarkan pelaku kejahatan lolos hanya karena lokasinya sensitif atau karena pelakunya mengaku sebagai bagian dari komunitas tertentu. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang.
Tetapi ketegasan hukum bukan berarti negara boleh memperlakukan siapa pun, terutama anak dan perempuan, dengan cara yang menakutkan. Justru dalam kasus yang melibatkan anak, standar kehati-hatian harus lebih tinggi. Anak bukan tersangka otomatis. Anak bukan alat tekanan. Anak bukan pihak yang boleh dibuat trauma demi efektivitas operasi. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak seharusnya menjadi kompas utama, bukan catatan kaki yang mudah dilupakan.
Yang lebih menyedihkan lagi, menurut Komnas HAM, ada dua balita yang ikut mengalami trauma akibat peristiwa itu. Komnas HAM bahkan meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang terdampak. Bayangkan, balita berusia tiga dan lima tahun ikut terbangun dalam operasi dini hari. Mereka belum tahu apa itu penyidikan, KUHAP, atau izin pengadilan. Yang mereka tahu mungkin hanya rasa takut, tangisan, dan kebingungan. Kalau ini bukan alarm bagi kita semua, lalu apa lagi?
Ada satu hal yang perlu ditegaskan: trauma tidak selalu muncul dari luka fisik. Trauma bisa lahir dari rasa tidak aman. Bisa muncul ketika seseorang merasa tidak punya kendali atas tubuh, ruang, dan privasinya. Bagi santriwati yang dibangunkan secara paksa, ditarik, atau dihadapkan pada senjata, pengalaman itu bisa membekas lama. Mereka mungkin tidak hanya takut kepada polisi. Mereka juga bisa kehilangan rasa aman di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka: pesantren.
Pesantren bukan zona bebas hukum. Itu perlu dikatakan tegas. Tidak ada institusi keagamaan yang boleh dijadikan tameng untuk menyembunyikan pelaku pidana. Namun, pesantren juga bukan wilayah yang boleh dimasuki dengan sembarangan. Pesantren adalah ruang pendidikan, rumah bagi anak-anak, dan tempat para santri membangun masa depan. Ketika negara datang ke sana, negara harus datang dengan cara yang mencerminkan nilai yang ingin ditanamkan kepada generasi muda: keadilan, keteladanan, dan penghormatan.
Ironisnya, Polri selama ini sering menggaungkan pendekatan humanis. Ada program-program dengan nama indah, ada slogan tentang kedekatan polisi dengan masyarakat, ada imbauan agar warga tidak takut melapor. Tetapi slogan tidak cukup. Pendekatan humanis diuji justru saat situasi sulit: saat polisi harus memutuskan apakah mendobrak pintu atau menunggu, apakah menodongkan senjata atau menggunakan pendekatan persuasif, apakah menarik anak secara paksa atau memberi waktu dan ruang agar martabatnya terjaga.
Kita tidak sedang menuntut polisi menjadi lemah. Tidak. Polisi justru perlu kuat. Tetapi kekuatan yang sejati bukan kekuatan untuk menakut-nakuti anak-anak. Kekuatan sejati adalah kemampuan untuk tetap tenang, terukur, dan beradab dalam situasi penuh tekanan. Kekuatan sejati adalah keberanian untuk mengakui kesalahan, memeriksa prosedur, dan menghukum pelanggaran dari dalam.
Sayangnya, dalam banyak kasus, respons institusi sering bergerak lebih cepat untuk membela citra daripada membela korban. Kalimat “kami sudah sesuai prosedur” terlalu mudah diucapkan. Padahal, yang dialami santriwati dan keluarganya bukan sekadar dokumen prosedur. Mereka mengalami malam yang mungkin tidak akan mudah dilupakan. Mereka mengalami ketakutan yang tidak bisa dihapus hanya dengan pernyataan resmi.
Polri memang menyatakan memahami bahwa peristiwa itu menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan. Mabes Polri juga menyebut keluhan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Itu langkah awal yang wajar. Tetapi “ditindaklanjuti” tidak boleh berarti menghilang dalam proses birokrasi. Publik perlu tahu: siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apa yang dilanggar, dan apa konsekuensinya.
Jika nanti terbukti tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka dan meyakinkan. Jika terbukti ada oknum yang melampaui batas, jangan berhenti pada sanksi administratif yang ringan. Kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan urusan internal yang bisa diselesaikan dengan teguran. Itu persoalan publik, karena yang dilanggar bukan hanya prosedur, melainkan rasa aman warga negara.
Kita juga perlu berhenti memakai logika bahwa “yang penting tersangka tertangkap.” Tidak. Cara menangkap tersangka sama pentingnya dengan hasil penangkapan. Sebuah penyidikan yang berhasil tetapi meninggalkan trauma pada anak-anak bukan kemenangan hukum. Itu kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya. Negara hadir untuk melindungi warga, bukan membuat warga takut kepada negara.
Mungkin ada yang berargumen, “Memangnya polisi harus bertanya dulu sebelum menggeledah?” Tentu tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, kecepatan memang diperlukan. Tetapi kecepatan tidak harus berarti kebrutalan. Ada cara untuk melakukan penggerebekan secara cepat sekaligus menjaga standar kemanusiaan. Ada perencanaan, ada pembagian peran, ada pendekatan komunikasi, ada pelibatan pihak yang dipercaya masyarakat, dan ada perhatian khusus terhadap anak serta perempuan.
Kasus Sukoharjo seharusnya menjadi momen refleksi, bukan sekadar berita yang hangat selama beberapa hari lalu dilupakan. Jika Polri serius dengan visi presisi dan humanis, maka kasus ini harus dievaluasi secara jujur. Bukan hanya dari sudut pandang apakah izin sudah ada, tetapi juga dari sudut pandang apakah cara pelaksanaannya sesuai dengan prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Santriwati di Sukoharjo mungkin tidak mengenal kita. Kita pun mungkin tidak pernah bertemu mereka. Tetapi mereka adalah anak-anak Indonesia. Mereka berhak tidur tanpa takut didobrak pintunya. Mereka berhak belajar tanpa trauma. Mereka berhak dilindungi oleh negara, bukan ditakuti oleh negara.
Ketika “tegas terukur” berubah menjadi teror bagi santriwati, yang rusak bukan hanya kepercayaan kepada polisi. Yang rusak juga keyakinan anak-anak bahwa hukum hadir untuk melindungi mereka. Dan memulihkan keyakinan itu jauh lebih sulit daripada mengucapkan permintaan maaf.
Karena itu, jangan berhenti pada empati. Periksa tuntas, umumkan hasilnya, tanggung jawabkan pelanggarannya, dan pastikan peristiwa serupa tidak terulang. Hanya dengan begitu frasa “tegas terukur” akan kembali punya makna, bukan sekadar menjadi slogan yang terdengar manis di atas panggung.***











