Pigai Kecam Penggeledahan Ponpes Dini Hari: Polisi Tak Peka, Santri Jadi Korban

MAKLUMAT–Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Sukoharjo, yang dilakukan polisi pada dini hari. Ia menilai tindakan aparat sekitar pukul 03.00 WIB tersebut tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap lingkungan pesantren serta kondisi para santri.

Pigai menegaskan aparat penegak hukum semestinya mempertimbangkan waktu dan situasi sebelum melakukan penggeledahan, terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni para santri.

“Kalau memang itu dilakukan penggeledahan jam 3 pagi itu tidak tepat, ya,” kata Pigai, Selasa (3/11/2026).

Menurut Pigai, polisi seharusnya melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Meskipun prosedur administrasi diklaim telah dipenuhi, waktu pelaksanaan penggeledahan tetap perlu menjadi perhatian.

Kementerian HAM, lanjut Pigai, mencermati dampak tindakan tersebut terhadap para santri dan penghuni pesantren. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Santriwati Mengaku Diintimidasi

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Tindakan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026.

Pihak pesantren menyebut penggeledahan itu melibatkan 12 santriwati dan empat ustazah. Mereka mengaku mengalami intimidasi ketika aparat mendatangi lingkungan pesantren pada dini hari.

Baca Juga  Perseteruan Menteri HAM Pigai dan Guru Besar UGM Uceng Berlanjut ke Wacana Debat di Televisi Nasional

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari menyampaikan bahwa sejumlah santriwati ditarik keluar dari kamar dan dihadapkan pada aparat bersenjata laras panjang.

“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya,” ujarnya dikutip, Selasa (3/11/2026).

Pengakuan tersebut memicu perhatian publik karena tindakan penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan dan melibatkan penghuni pesantren yang disebut bukan sebagai tersangka.

DPR dan Komnas Perempuan Minta Pemeriksaan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur secara menyeluruh dan transparan. Ia juga mendorong pembentukan tim pemeriksaan independen agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

“Tentu kita menghargai langkah Propam yang sudah turun tangan, tetapi jangan berhenti di situ. Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas, disampaikan perkembangannya kepada publik, dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Kita juga membutuhkan pemeriksaan independen agar seluruh fakta bisa diuji secara objektif,” tandas Abdullah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono juga meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Ia menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga  Revisi UU HAM Dinilai Pangkas Kewenangan Komnas HAM, Pemerintah Bantah Ada Pelemahan

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengecam dugaan kekerasan dan pengabaian prosedur dalam penggeledahan. Ia mengingatkan bahwa santriwati dan ustazah yang berada di lokasi disebut berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata,” tegasnya.

Kapolres Sukoharjo Dicopot

Kontroversi penggeledahan tersebut berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga pejabat lainnya. Mereka kini menjalani pemeriksaan Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Tiga pejabat lain yang turut diperiksa adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan dan para pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya.

Pergantian Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali ditunjuk menggantikan Andika Dharma Sena. Adapun AKBP Christopher Adhikara Lebang ditugaskan sebagai Kapolres Boyolali.

Polri menyatakan menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren.

Baca Juga  Menteri HAM Pigai Respons Kritik Guru Besar UGM: Anda Hanya Guru yang Dibesar-besarkan

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Johnny, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, kritik Pigai dan desakan sejumlah lembaga menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari aspek kewenangan dan kelengkapan administrasi. Cara aparat menjalankan tugas, termasuk waktu penggeledahan dan perlakuan terhadap penghuni pesantren, juga harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.