Komisi E DPRD Jatim Soroti Anggaran Disnakertrans 2027, Belanja Pegawai Capai Rp168,14 Miliar

MAKLUMAT – Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti komposisi anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim dalam Rancangan APBD 2027. Dari total usulan anggaran Rp249,3 miliar, sebanyak 67,44 persen atau Rp168,14 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai. Sementara belanja operasi untuk menjalankan program hanya sebesar 32,56 persen atau Rp81,15 miliar.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menilai dominasi belanja pegawai tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, anggaran program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus mendapat perhatian lebih besar.

“Komposisi anggaran ini perlu menjadi perhatian. Sebab, belanja pegawai masih mendominasi, sementara ruang anggaran untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat relatif terbatas,” ujar Hikmah Bafaqih, Selasa (3/11/2026).

Dari total belanja operasi, pendanaan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44,91 miliar atau 55,34 persen dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp36,24 miliar atau 44,66 persen.

Hikmah menegaskan, alokasi tersebut harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menunjukkan tren penurunan, jumlah penduduk yang belum terserap pasar kerja masih cukup besar.

Berdasarkan data Agustus 2025, TPT Jawa Timur tercatat 3,88 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 4,85 persen. Angka tersebut turun dari 4,88 persen pada 2023 dan 4,19 persen pada 2024.

Baca Juga  Kasus ISPA di Jawa Timur Tembus 212.914, DPRD Jatim Desak Pengendalian Polusi Udara

“Trennya memang positif. Namun, secara jumlah absolut masih ada sekitar 0,96 juta orang yang menganggur. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui program ketenagakerjaan yang efektif,” jelas politisi PKB tersebut.

Salah satu program yang menjadi perhatian Komisi E adalah Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja. Program ini mendapat alokasi Rp45,74 miliar atau sekitar 56,37 persen dari total belanja operasi Disnakertrans.

Di dalamnya terdapat anggaran prioritas pelatihan sebesar Rp33,89 miliar untuk menjangkau 5.248 peserta melalui 328 paket pelatihan. Dengan demikian, rata-rata alokasi anggaran mencapai sekitar Rp6,4 juta per peserta.

Menurut Hikmah, besarnya anggaran pelatihan harus diimbangi dengan hasil yang terukur. Keberhasilan program tidak cukup dinilai dari jumlah peserta dan paket pelatihan, tetapi juga dari kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri serta kemampuan lulusan memperoleh pekerjaan.

Karena itu, Komisi E meminta Disnakertrans mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran melalui pengukuran manfaat dan capaian program (outcome). Salah satu indikatornya adalah persentase lulusan pelatihan yang terserap ke dunia kerja.

“Pelatihan harus memiliki dampak nyata. Perlu diketahui berapa persen peserta yang setelah mengikuti pelatihan kemudian bekerja, berwirausaha, atau memperoleh peningkatan produktivitas,” tegasnya.

Baca Juga  Kinerja Dinas Pertanian Pemprov Jatim Disoal, Gubernur Diminta Lakukan Evaluasi

Komisi E juga menyoroti program Millenium Job Center (MJC) yang hanya mendapat alokasi Rp265 juta dengan target 70 orang. Hikmah meminta alokasi tersebut dicermati kembali agar sebanding dengan kebutuhan layanan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Selain itu, revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) pada sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) mendapat alokasi Rp2,26 miliar. Menurutnya, distribusi anggaran ant ar-UPT perlu dijelaskan berdasarkan kondisi fasilitas, kapasitas pelatihan, dan jumlah peserta yang dilayani.

Komisi E juga menemukan ketidaksesuaian angka dalam dokumen anggaran Disnakertrans. Pada halaman 6, total anggaran UPT BLK tercantum Rp296,39 miliar. Padahal, berdasarkan penjumlahan rincian anggaran, nilainya hanya sekitar Rp6,39 miliar.

Angka tersebut bahkan melampaui total usulan anggaran Disnakertrans Jatim sebesar Rp249,3 miliar. Hikmah meminta kesalahan administrasi tersebut segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan dalam pembahasan maupun evaluasi anggaran.

“Kesalahan fatal seperti ini tidak boleh terulang dalam dokumen resmi RKA. Seluruh angka harus dipastikan konsisten dan sudah melalui proses verifikasi sebelum disampaikan dalam pembahasan anggaran,” ujar Hikmah Bafaqih.

Perhatian lainnya tertuju pada Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang hanya mendapat alokasi Rp338,29 juta atau sekitar 0,42 persen dari belanja operasi. Komisi E meminta Disnakertrans menjelaskan arah kebijakan dan target program transmigrasi ke depan.

Baca Juga  Tanggul Lumpur Sidoarjo Rembes, Suli Da'im PAN: Ini Alarm Dini, Mitigasi Tidak Boleh Tunggu Bencana

Hikmah menilai perlu ada kejelasan mengenai posisi program transmigrasi dalam prioritas pembangunan Jawa Timur. Apakah masih menjadi program strategis yang membutuhkan penguatan anggaran atau perlu direstrukturisasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui evaluasi tersebut, Komisi E berharap anggaran Disnakertrans Jatim 2027 tidak sekadar berorientasi pada penyerapan, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritasnya adalah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memastikan program pelatihan selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.