MAKLUMAT — Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil BNSP 2026 di Hotel Candi Indah, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dilaksanakan pada 2-5 November 2026.
Kegiatan diikuti 121 peserta dari delegasi Lazismu Wilayah dan Lazismu Daerah se-Indonesia, dengan mengangkat tema “Amil Kompeten, Lembaga Unggul, Zakat Berdampak”.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Dwi Swasana Ramadhan, menyebut pelatihan dan sertifikasi tersebut sebagai bagian dari upaya Lazismu untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) amil melalui penerapan standar kompetensi yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan tersebut, kata dia, juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahim sekaligus memperkuat koordinasi antarpengelola Lazismu. Selain meningkatkan kompetensi, pertemuan lintas wilayah juga memberikan kesempatan bagi para amil untuk membangun jejaring dan berbagi pengalaman.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, dukungan bersama menjadi bagian penting dalam kelancaran Sekolah Amil yang diikuti 121 peserta.
“Sekolah amil ini menjadi bagian dari rangkaian Muhammadiyah Zakat Summit (MZS). Melalui tiga hari pelatihan dan satu hari asesmen kompetensi, peserta mendapatkan penguatan pengetahuan serta keterampilan untuk mengelola dana umat secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Gerakan Ilmu, Amal, dan Dakwah
Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dodok Sartono, menekankan pentingnya memadukan pengamalan Surah Al-Ma’un dengan manajemen modern.
Ia menjelaskan, Muhammadiyah memiliki sistem organisasi dan rumusan paham agama yang menjadi tuntunan dalam menjalankan gerakan. Dalam konteks tersebut, Lazismu merupakan bagian dari pelembagaan gerakan berkemajuan Muhammadiyah.
“Pengelolaannya perlu bertumpu pada tiga unsur yang saling menguatkan, yakni gerakan ilmu, gerakan amal, dan gerakan dakwah,” tandasnya.
Pada aspek gerakan ilmu, ia menambahkan bahwa aktivitas pemasaran, penghimpunan, penyusunan program, hingga pendistribusian perlu dilaksanakan berdasarkan pengetahuan dan riset. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu amil merancang program yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dodok juga menekankan pentingnya pengembangan Lazismu sebagai lembaga yang maju, profesional, dan modern. Nilai-nilai tersebut diharapkan turut memperkokoh tiga pilar Muhammadiyah, yaitu jamaah, jam’iyyah, dan jariyah.
Sertifikasi Amil Perlu Terus Didorong
Senada, Ketua Badan Pengurus (BP) Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, menyampaikan bahwa amil merupakan profesi yang tercatat dalam Al-Qur’an sehingga membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai.
Berdasarkan laporan setengah tahun kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ia mengungkapkan bahwa penguatan sertifikasi amil masih perlu terus didorong.
“Dari data amil secara nasional sudah ada 147 amil yang tersertifikasi. Di Lazismu pusat sudah ada 49 amil dan hari ini jumlahnya bertambah lagi menjadi 121 orang,” terangnya.
Menurut Mujadid Rais, standardisasi kompetensi amil dapat memperkuat gerakan zakat di Indonesia. Dengan kapasitas yang memadai, amil diharapkan mampu membaca data dan informasi sebagai dasar dalam menyusun strategi penghimpunan maupun pendistribusian zakat.
“Saya kira data itu penting dalam mengemas program penghimpunan dan pendistribusian. Sebagai amil yang memiliki kapasitas, maka amil yang donatur percaya bisa meyakinkan dan bisa melaporkan secara transparan,” tandasnya.
Materi Pelatihan dan Sertifikasi Amil BNSP
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi, di antaranya fikih zakat menurut tarjih, studi kritis fikih zakat, sosialisasi zakat eksekutif, serta pengelolaan hubungan persuasif dengan donatur.
Materi lainnya meliputi penyusunan dan monitoring program berdampak, laporan keuangan berdasarkan PSAK 409, serta pengelolaan sumber daya manusia dan manajerial lembaga.
Adapun sertifikasi mencakup dua klaster kompetensi, yakni Klaster Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, serta Klaster Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Proses asesmen dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi verifikasi portofolio, wawancara kompetensi, observasi demonstrasi, studi kasus, uji tulis, serta klarifikasi bukti kompetensi.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pengurus Lazismu Pusat, dengan Lazismu Jawa Tengah sebagai pelaksana dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah sebagai mitra sertifikasi.***











