MAKLUMAT–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan risiko dugaan penyadapan ilegal terhadap kalangan pengusaha karena dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Kadin menilai perlindungan komunikasi, data bisnis, dan strategi investasi harus mendapat jaminan hukum agar dunia usaha tetap berjalan dengan kepastian.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa menegaskan bahwa penegakan hukum terkait dugaan penyadapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Aparat tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Dalam dunia usaha, kerahasiaan komunikasi, data bisnis, strategi investasi, hingga informasi transaksi merupakan bagian penting dari kepercayaan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi,” ujar Erwin dikutip, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, perlindungan informasi bisnis menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha. Sebab, informasi mengenai transaksi, strategi perusahaan, hingga rencana investasi merupakan bagian dari kepentingan korporasi yang harus terlindungi.
Penyadapan Bisa Pengaruhi Kepercayaan Investor
Kadin menilai dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar pengusaha berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap keamanan berusaha di Indonesia.
Erwin menjelaskan investor tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal, ketersediaan infrastruktur, dan potensi pasar ketika menentukan tujuan investasi. Mereka juga memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap informasi bisnis dan hak-hak perusahaan.
“Investor tidak hanya mempertimbangkan insentif fiskal, infrastruktur, atau potensi pasar, tetapi juga kepastian bahwa informasi bisnis dan hak-hak korporasi mendapatkan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Karena itu, tegas Erwin, penanganan kasus dugaan penyadapan menjadi penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Respons yang profesional dan transparan diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Kadin Minta Penegakan Hukum Transparan
Erwin menilai program strategis ekonomi pemerintah memiliki orientasi jangka panjang. Namun, pencapaian target pertumbuhan ekonomi juga membutuhkan stabilitas politik dan penegakan hukum yang kredibel.
Kadin mendorong aparat menyelesaikan perkara dugaan penyadapan secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan hukum harus berfokus pada pembuktian serta kepastian proses, bukan justru memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi solusi untuk memperkuat kepercayaan publik dan investor, bukan menjadi sumber ketidakpastian baru,” tegasnya.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Seperti diinformasikan maklumat.id sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan perkara tersebut, dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan kalangan pengusaha.
Perkembangan ini membuat perhatian terhadap perlindungan komunikasi dan informasi bisnis semakin penting. Kadin berharap aparat menuntaskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku sehingga kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.












