Fraksi PKS DPRD Jatim Setujui Dana Cadangan Pilgub 2029, Ingatkan Kemampuan Fiskal Daerah

MAKLUMAT – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski menyetujui, PKS mengingatkan agar penyisihan anggaran Pilgub tidak mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Khusnul mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting untuk memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilgub. Penyisihan secara bertahap juga dapat mencegah penumpukan beban pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Namun, menurutnya, dana cadangan tidak menghilangkan beban fiskal daerah, melainkan membagi kebutuhan pembiayaan ke dalam beberapa tahun anggaran. Karena itu, kemampuan keuangan daerah dan kesinambungan APBD harus menjadi pertimbangan utama.

PKS menegaskan, pembiayaan Pilgub harus tetap seimbang dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat ekonomi masyarakat.

Dalam Raperda tersebut, dana cadangan Pilgub Jatim ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Anggaran itu akan disisihkan selama tiga tahun, yakni Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Baca Juga  Gubernur Jatim Khofifah Beber Alasan Batasan Sound Horeg Maksimal 120 Desibel

PKS menilai besaran tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Dana cadangan juga perlu dipahami sebagai bagian dari skema pembiayaan, bukan keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan Pilgub. Sebagai perbandingan, kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2024 mencapai sekitar Rp1,086 triliun.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Skema tersebut, berdasarkan hasil pembahasan, dapat menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.

Karena itu, pemerintah provinsi diminta memperjelas komponen pembiayaan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta menyiapkan langkah antisipasi jika kebutuhan Pilgub melampaui dana cadangan yang tersedia.

Selain aspek pembiayaan, PKS meminta pengelolaan dana cadangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan, mengutamakan efisiensi, serta disertai pengawasan yang memadai.

PKS juga meminta pemerintah menyampaikan laporan berkala kepada DPRD mengenai penyisihan, pengelolaan, dan penggunaan dana tersebut. Dana cadangan harus terbebas dari penyalahgunaan untuk kepentingan politik praktis maupun kegiatan di luar pembiayaan Pilgub.

Apabila seluruh tahapan pemilihan selesai dan masih terdapat sisa dana beserta hasil pengelolaannya, PKS meminta agar anggaran tersebut dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Juga  Raperda Tramtibum-Linmas, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur Tekankan Perlu Pendekatan Baru

Dalam aspek regulasi, PKS mengapresiasi penyempurnaan Raperda oleh Komisi A, terutama terkait pengaturan pemenuhan dan penggunaan dana cadangan yang disesuaikan dengan tahapan resmi penyelenggaraan pemilihan.

Menutup pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda.

PKS berharap dana cadangan tersebut dapat menjamin kesiapan pembiayaan Pilgub yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.