MAKLUMAT — Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (10/9/2024) menyetujui 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029, setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menyatakan bahwa pemilihan anggota BPK RI dilakukan berdasarkan pertimbangan DPR RI, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 14 ayat (1).
Dolfie mengungkap, setelah memverifikasi sejumlah 75 berkas pendaftar, pihaknya telah memilih 5 anggota BPK RI periode 2024-2029 berdasarkan pertimbangan masyarakat dan masukan dari DPD RI.
“Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbqngan dari DPD RI, maka Komisi XI pada tanggal 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK RI periode 2024-2029,” katanya saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kelima anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, serta Fathan
Usai paparan Dolfie, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada para peserta sidang.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan disambut jawaban ‘setuju’ para peserta sidang.