Afina Karima: Anak Berhak Menyampaikan Pendapat di Ruang Mana Pun

Fasilitator Forum Anak Nasional, Afina Karima menyoroti masih rendahnya ruang partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

MAKLUMAT — Fasilitator Forum Anak Nasional, Afina Karima menyoroti masih rendahnya ruang partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional Perlindungan Anak pada rangkaian Puncak Hari Anak Nasional 2026 yang digelar Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Sabtu (25/7/2026).

Dalam paparannya, Afina yang juga aktif di Global Health Association Indonesia menjelaskan empat alasan mengapa suara anak penting untuk didengarkan. Pertama, setiap anak memiliki pengalaman hidup yang unik dan berbeda antar generasi.

Kedua, anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang mana pun mereka berada, termasuk saat penyusunan aturan kelas atau rapat warga.

“Sekecil apa pun forumnya, sebisa mungkin anak-anak dilibatkan untuk ditanya pendapatnya, bukan semata-mata diputuskan sepihak oleh orang dewasa,” tegas Afina.

Ketiga, menurut Afina, anak-anak kerap memiliki perspektif dan solusi yang tidak terpikirkan oleh orang dewasa. Ia mencontohkan usulan sejumlah anak agar ponsel dikumpulkan selama jam sekolah sebagai respons atas maraknya kasus perundungan siber dan pornografi di ruang digital.

Keempat, keterlibatan anak menjadikan mereka bagian dari solusi, bukan hanya objek kebijakan. Afina menilai, selama ini aspirasi-aspirasi anak sering kali terhenti di tengah jalan karena dua sebab yang saling berkelindan. “Anak takut dimarahi atau tidak dipercaya,” sorotnya.

Baca Juga  Lapor PAK Jatim Makin Digital, Lia Istifhama Apresiasi Layanan Korban Kekerasan Secara Menyeluruh

Sementara di sisi lain, sebagian orang dewasa menganggap persoalan anak sebagai masalah kecil yang akan selesai dengan sendirinya. Kondisi ini, kata dua, memutus komunikasi antara anak dan orang dewasa.

Ia mendorong proses partisipasi dimulai dari mendengarkan, memahami, berdiskusi bersama anak, lalu beraksi dan mengajak anak untuk turut mendorong perubahan. Afina juga menekankan peran ganda anak sebagai pelopor sekaligus pelapor. Sebagai pelopor, anak dapat menjadi agen perubahan bagi teman sebayanya untuk berperilaku positif dan menjauhi perundungan. Sedangkan sebagai pelapor, anak diminta berani melaporkan kekerasan atau perundungan yang dialami.

“Ketika orang dewasa bersedia mendengar, aspirasi tidak berhenti sekadar menjadi suara, tapi bisa berubah menjadi aksi,” kata Afina.

Ia berharap, perubahan menuju lingkungan yang ramah anak dapat dimulai dari rumah, sekolah, dan komunitas terdekat, dengan melibatkan peran bersama antara anak, orang tua, guru, dan pemerintah daerah.***

*) Penulis: Lail Zahwa Efrilia Dwi Efendi