MAKLUMAT – Biaya pendirian PT naik menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026 setelah pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan tarif berlaku untuk berbagai layanan hukum, mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT), pendaftaran merek, hingga layanan kenotariatan. Kenaikan paling besar terjadi pada layanan pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar. Tarifnya melonjak dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau naik sekitar 233 persen.
Selain itu, tarif pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta. Adapun biaya perpanjangan merek meningkat dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.
Tarif layanan lainnya juga mengalami penyesuaian, antara lain pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang, pelantikan dan penyumpahan notaris Rp2,5 juta, pelatihan peningkatan kualitas notaris Rp500 ribu, serta biaya akun notaris tahunan Rp500 ribu.
Pemerintah juga menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris. Untuk perpindahan menuju Jakarta, biayanya mencapai Rp500 juta per orang.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Hukum, syarat mendirikan Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil meliputi didirikan oleh satu orang WNI berusia minimal 17 tahun, cakap hukum, memiliki modal maksimal Rp5 miliar, memiliki email dan nomor telepon, serta mengisi pernyataan pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) beserta data Beneficial Ownership (BO).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui AHU Online dengan membeli voucher PNBP melalui SIMPADHU, mengisi formulir elektronik, melakukan verifikasi data, hingga mencetak surat keputusan pendirian Perseroan Perorangan.
“Tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.”
Kenaikan Tarif Harus Diimbangi Pelayanan
Kenaikan biaya pendirian PT menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha, terutama yang sedang merencanakan pembentukan badan hukum. Namun, bagi perusahaan bermodal besar, kenaikan tersebut diperkirakan tidak akan mengurangi minat investasi.
Pemerintah perlu memastikan kenaikan tarif PNBP diikuti peningkatan kualitas layanan administrasi, mulai dari kecepatan proses, kemudahan digitalisasi, hingga kepastian waktu penyelesaian. Dengan begitu, iklim investasi tetap terjaga meski biaya layanan meningkat.












