MAKLUMAT — Pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selalu memiliki makna yang melampaui urusan hukum semata. MK merupakan institusi penting dalam demokrasi konstitusional, yakni sebagai penafsir terakhir Undang-Undang Dasar (UUD), pengawal hak konstitusional warga negara, sekaligus penyeimbang kekuasaan politik. Mestinya proses penentuan hakim MK merupakan peristiwa sosial politik yang menentukan kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK berlangsung relatif tenang dan tanpa gejolak. Secara prosedural, mekanismenya sah, sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan melalui lembaga perwakilan rakyat. Namun, justru ketenangan ini patut dibaca secara kritis. Dalam perspektif sosial politik, minimnya perdebatan publik mengenai kapasitas akademik dan kualitas intelektual hakim konstitusi mencerminkan gejala yang mendalam, menormalisasi standar rendah dalam pengelolaan institusi demokrasi.
Dalam teori demokrasi, legalitas prosedural memang penting. Namun, seperti diingatkan oleh Jürgen Habermas, demokrasi tidak hanya bertumpu pada kepatuhan terhadap prosedur, melainkan juga pada legitimasi deliberatif, kualitas rasionalitas, argumentasi dan kapasitas aktor yang mengisi institusi publik. Ketika prosedur dijadikan satu-satunya tolok ukur, substansi mudah dikesampingkan.
Elite Politik dan Sirkulasi Kekuasaan
Dari sudut pandang sosiologi elite, fenomena ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca sejak awal menegaskan bahwa kekuasaan dalam masyarakat modern selalu dikelola oleh kelompok elite yang relatif kecil. Dalam konteks demokrasi elektoral, elite ini tidak selalu berganti secara substantif, melainkan sering kali hanya berputar dalam lingkaran yang sama.
Pengisian lembaga strategis seperti MK menjadi bagian dari proses elite circulation without transformation, perputaran elite tanpa peningkatan kualitas tata kelola. Aktor politik berpindah dari satu arena kekuasaan ke arena lain, dengan legitimasi prosedural sebagai penyangga utama. Dalam situasi seperti ini, standar akademik dan kapasitas intelektual bukan lagi prioritas utama, melainkan pelengkap simbolik.
Jeffrey Winters, dalam kajiannya tentang oligarki di Indonesia, menunjukkan bahwa kekuasaan oligarkis tidak selalu bekerja secara kasar atau represif. Kekuasaan bekerja melalui mekanisme legal dan institusional yang tampak sah, tetapi pada akhirnya melanggengkan dominasi elite. Pengangkatan pejabat publik melalui prosedur formal tanpa uji kualitas yang ketat merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjaga stabilitas elite tersebut.
Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, risiko dari pola ini sangat nyata. MK yang seharusnya menjadi counter majoritarian institution berpotensi kehilangan daya kritisnya ketika diisi oleh figur yang lebih kuat secara politik ketimbang intelektual. Putusan memang tetap sah, tetapi kualitas penalaran konstitusionalnya bisa semakin tipis.
Demokrasi yang Menurun, Institusi yang Melemah
Data empiris menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Indeks Demokrasi Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa skor demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami stagnasi bahkan penurunan, terutama pada aspek functioning of government dan civil liberties. Indonesia masih dikategorikan sebagai flawed democracy, dengan catatan lemahnya institusi penegak hukum dan tingginya pengaruh elite politik.
Laporan Freedom House juga menunjukkan tren serupa. Skor kebebasan Indonesia mengalami penurunan bertahap, dengan catatan khusus pada melemahnya checks and balances serta independensi lembaga hukum. Sementara itu, World Justice Project dalam Rule of Law Index menempatkan Indonesia pada posisi menengah ke bawah dalam aspek independensi peradilan dan pembatasan kekuasaan pemerintah.
Data-data ini menguatkan satu kesimpulan penting, yang mana kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pemilu, tetapi oleh mutu institusi dan aktor yang mengisinya. Ketika standar seleksi hakim konstitusi direduksi menjadi kepatuhan administratif, maka penurunan kualitas demokrasi menjadi proses yang sistemik, bukan insidental.
Publik yang Apatis, Oligarki yang Nyaman
Minimnya reaksi publik terhadap isu kualitas hakim MK juga merupakan fenomena sosial yang signifikan. Dalam perspektif sosiologi politik, ini dapat dibaca sebagai gejala apati politik akibat kelelahan kolektif. Isu-isu struktural yang bersifat abstrak kalah bersaing dengan narasi populis yang lebih emosional dan instan.
Namun, apati publik justru menjadi kondisi ideal bagi oligarki. Ketika warga negara berhenti mempertanyakan standar, elite dapat bekerja dengan nyaman di balik perangkat prosedural. Demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan dimensi substantifnya. Alexis de Tocqueville telah lama mengingatkan bahwa demokrasi paling rentan bukan saat rakyat melawan negara, melainkan saat rakyat berhenti peduli.
Fenomena serupa dapat diamati di sejumlah negara lain. Di Polandia dan Hungaria, pengisian pengadilan konstitusi dilakukan secara legal, tetapi sarat kepentingan politik. Hasilnya bukan kekacauan hukum yang instan, melainkan pelemahan perlahan terhadap independensi peradilan dan kepercayaan publik.
Menjaga Standar, Menjaga Demokrasi
Membicarakan kualitas akademik dan kapasitas intelektual hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah serangan personal, apalagi delegitimasi hukum. Ini adalah bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga mutu institusi konstitusional. Dalam demokrasi yang sehat, sah secara prosedur adalah syarat minimal, bukan tujuan akhir.
Jika politik terus memproduksi standar rendah dengan berlindung di balik legalitas formal, maka Mahkamah Konstitusi berisiko berubah dari ruang penalaran konstitusional menjadi sekadar arena kompromi elite. Demokrasi konstitusional tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, melainkan melemah pelan-pelan, ketika kualitas dianggap tidak sepenting prosedur.
Di titik inilah kritik sosial politik menjadi penting, bukan untuk menolak hukum, tetapi untuk mengingatkan bahwa hukum tanpa kualitas hanya akan menjadi alat kekuasaan yang sah, namun hampa makna.












