MAKLUMAT — Dalam satu dekade terakhir, pola gerakan politik Muhammadiyah dinilai telah berhasil mencapai model politik yang substantif-konstitusional. Muhammadiyah telah melakukan sejumlah langkah positif dengan konsep politik kebangsaan atau high politics yang dipegangnya.
Sejumlah langkah itu, di antaranya adalah jihad konstitusi dan advokasi kebijakan publik. Tanpa berafiliasi dengan partai politik tertentu, langkah-langkah ini telah membuat Muhammadiyah menjadi kekuatan penyeimbang demokrasi yang efektif.
Selain itu, Muhammadiyah juga dinilai berhasil menjaga resiliensi organisasi di tengah polarisasi politik nasional. Langkah-langkah seperti strategi diaspora kader dan netralitas aktif (equidistance) menjadi kuncinya.
Semua itu diungkapkan oleh Oktav Primas Aditia dan Mohamad Iqbal Damor dalam penelitian mereka yang terbit di RISET: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu pada 13 Januari 2026 silam. Adapun judul penelitian mereka adalah “Dinamika Dan Perkembangan Muhammadiyah Serta Pengaruh Politiknya Di Indonesia”.
Muhammadiyah Kebal Polarisasi Politik
Penelitian itu menjelaskan bahwa Muhammadiyah semakin berpengaruh dalam politik ketika mengambil jarak yang sama dengan semua partai politik (equidistance), namun agresif dalam mengawal legislasi negara. Penelitian ini sekaligus merevisi asumsi lama yang menyatakan bahwa ormas Islam hanya efektif jika memiliki kendaraan partai politik.
Muhammadiyah selama ini telah berperan besar sebagai penjaga gawang moderasi keagamaan (benteng teologis). Namun kini, moderasi tersebut telah bertransformasi menjadi modal politik yang strategis.
Adapun konsep darul ahdi wa syahadah yang diputuskan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tidak hanya berhenti sebagai jargon teologis, melainkan telah menjadi landasan operasional bagi berjalannya konsep politik kebangsaan.
Konsep tersebut telah memberikan legitimasi bagi Muhammadiyah untuk bersikap kooperatif terhadap pemerintah yang sah, namun tetap kritis tanpa dianggap sebagai oposisi yang merongrong legitimasi negara.
Hal ini menjelaskan mengapa Muhammadiyah mampu bertahan stabil di tengah polarisasi politik yang membelah ormas lain. Polarisasi politik sendiri adalah keadaan ketika masyarakat atau kelompok-kelompok politik terbelah secara tajam ke dalam kubu-kubu yang saling berlawanan.
Strategi Diaspora Kader Muhammadiyah
Selain itu, dinamika perkembangan kader dalam kancah politik nasional menunjukkan pola diaspora politik yang semakin matang. Pola ini berbeda dengan model mobilisasi massa tradisional.
Diaspora ini adalah strategi jaring pengaman. Dengan mendorong kadernya berdiaspora ke berbagai kekuatan politik (pemerintah maupun oposisi), Muhammadiyah memastikan aspirasinya tetap didengar di berbagai lini kekuasaan tanpa harus menggadaikan institusi.
Hal tersebut juga menjadi jawaban atas ketegangan yang telah lama berlangsung di internal Muhammadiyah. Ketegangan itu berupa adanya sebagian anggota dan pimpinan yang masih memandang bahwa Muhammadiyah perlu terlibat aktif dalam politik praktis.
Keterlibatan itu, misalnya melalui pembentukan partai politik yang berada di bawah binaan Muhammadiyah serta keterlibatan organisasi dalam memberikan dukungan terhadap kandidasi calon presiden maupun calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, pandangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan khittah perjuangan Muhammadiyah sebagaimana termaktub dalam Khittah Ujung Pandang 1971. Perbedaan pandangan ini terus mewarnai dinamika internal Persyarikatan Muhammadiyah, terutama dalam menghadapi momentum politik praktis seperti Pemilu dan Pilkada.
Riset ini lantas menyebut bahwa ketegangan tersebut berhasil dikelola dengan tidak melarang politik praktis, melainkan dengan memisahkan secara tegas antara institusi dan individu. Strategi ini menjadikan Muhammadiyah sebagai kelompok penekan (pressure group) yang unik karena memiliki akses ke dalam sistem kekuasaan sekaligus kekuatan moral di luar sistem (masyarakat sipil).
Depolitisasi Institusi Muhammadiyah
Hasil penelitian ini juga menegaskan akan adanya depolitisasi institusi yang dilakukan Muhammadiyah. Dengan memegang erat Khittah, Muhammadiyah justru telah menjadi lebih kuat dalam politik.
Depolitisasi institusi dalam konteks ini bukan berarti Muhammadiyah menjadi apolitis atau tidak peduli pada urusan negara. Maksudnya adalah Muhammadiyah berusaha menjaga organisasi secara kelembagaan agar tidak terseret ke dalam politik praktis partisan.
Muhammadiyah tidak lagi bertarung di level permukaan (low politics) seperti perebutan kursi menteri atau kepala daerah secara institusional, melainkan bertarung di level nilai (high politics) seperti isu keadilan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan kedaulatan ekonomi.
Muhammadiyah menggunakan jalur politik beradab melalui pendidikan kewarganegaraan dan litigasi hukum untuk menyalurkan aspirasi umat. Dengan demikian, pengaruh politik Muhammadiyah di Indonesia saat ini tidak diukur dari jumlah kader yang menjadi pejabat.
Melainkan pengaruh politik itu dapat dilihat dari seberapa besar nilai-nilai Islam Berkemajuan teradopsi ke dalam kebijakan negara. Sebuah capaian yang secara kualitatif lebih signifikan dibandingkan dekade-dekade sebelumnya.













