DPP IMM Desak Presiden Cabut Tanda Kehormatan Eks Pimpinan BGN yang Kini Tersangka

Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza. (Foto: IST)

MAKLUMAT — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riyan Betra Delza mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut tanda kehormatan negara yang telah diberikan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta kedua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Riyan, tanda kehormatan negara merupakan simbol pengabdian, integritas, dan keteladanan yang diberikan kepada individu yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara. Karena itu, penghargaan tersebut harus dijaga kehormatan dan marwahnya.

Sebab itu, apabila telah terbukti memenuhi dasar hukum pencabutan tanda kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ia meminta agar penghargaan kepada para mantan pimpinan BGN itu segera dicabut.

“Tanda kehormatan negara bukanlah hak yang melekat selamanya. Penghargaan tersebut diberikan atas dasar integritas, pengabdian, dan keteladanan,” tegasnya, dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/6/2026)

“Ketika nilai-nilai tersebut terciderai oleh tindakan yang merugikan negara dan rakyat, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi,” sambung Riyan.

Kasus

Seperti diketahui, mantan pimpinan BGN tersebut saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.

Saat ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut-sebut sebagai “kaki tangan Sony”, serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia barang dalam pengadaan motor listrik oleh BGN, Andri Mulyono.

Baca Juga  Songsong Muktamar XX, Ketum DPP IMM Teguhkan Pilar Gerakan Inklusif Berkemajuan

Mengkhianati Kepercayaan Publik

Riyan menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Karena itu, pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dinilai tidak layak tetap menyandang simbol kehormatan negara.

“Korupsi dan kehormatan negara adalah dua hal yang tidak dapat berjalan bersamaan. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa setiap penghargaan yang diberikan tetap memiliki nilai moral dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

Pencabutan tanda kehormatan, kata dia, bukan semata menjadi bentuk sanksi terhadap individu, melainkan juga langkah untuk menjaga wibawa negara serta kepercayaan publik terhadap sistem penghargaan nasional.

Lebih lanjut, DPP IMM meminta Presiden menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah tanda kehormatan negara dengan meninjau kembali penghargaan yang diberikan kepada pejabat yang terbukti melanggar hukum dan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Rakyat berhak melihat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi. Kehormatan negara harus tetap menjadi simbol keteladanan, bukan menjadi atribut yang tetap melekat kepada mereka yang telah mengkhianati amanah publik,” tandas pemuda asal Sumatra Barat itu.

Baca Juga  BGN Bakal Hibahkan Motor Listrik SPPG kepada Guru Honorer, DPP IMM: Keputusan Tepat