DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pengeroyokan Terduga Maling Ayam Hingga Tewas

mercy barens

MAKLUMAT – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menilai aksi pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam hingga tewas di Kabupaten Tabanan, Bali, telah merusak supremasi hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan itu berawal dari dugaan pencurian seekor ayam oleh korban berinisial KD.

Dugaan tersebut memicu amarah warga hingga berujung aksi pengeroyokan. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Sepeda motor korban juga dilaporkan dibakar. Saat ini, Polres Tabanan masih menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

“Tidak ada seorang anak pun yang pantas menyaksikan ayahnya meninggal akibat dianiaya massa di depan matanya,” sesal Mercy, Senin (27/7/2026).»

Legislator dari PDIP ini menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Menurutnya, tragedi tersebut bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga menjadi potret masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih sigap mencegah aksi main hakim sendiri.

Baca Juga  UU Haji Digugat ke MK, Aturan Umrah Mandiri Dinilai Berpotensi Pidanakan Jemaah

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Mercy meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut seluruh pelaku pengeroyokan secara profesional dan berkeadilan.

“ Dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Pencurian memang tidak dapat dibenarkan. Namun pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Mercy mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, praktik main hakim sendiri hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan membuka ruang lahirnya kekerasan baru di tengah masyarakat.

Main Hakim Sendiri Menggerus Kepercayaan pada Hukum

Pernyataan Mercy Barends memperkuat dorongan agar aparat menindak tegas seluruh pelaku pengeroyokan tanpa melihat latar belakang kasus yang memicu peristiwa tersebut. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menghentikan budaya main hakim sendiri yang masih berulang di berbagai daerah.

Kasus di Tabanan juga menunjukkan persoalan tidak berhenti pada dugaan pencurian, tetapi berkembang menjadi pelanggaran hukum yang lebih berat karena menghilangkan nyawa seseorang. Jika praktik seperti ini dibiarkan, supremasi hukum akan semakin melemah dan masyarakat berpotensi lebih memilih kekerasan daripada menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  8 Lokasi Sunset Terindah di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Timur!