DPR Sahkan UU PPRT, Era Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR Sahkan UU PPRT

MAKLUMAT — Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026). Momentum Hari Kartini menjadi simbol kuat lahirnya regulasi yang selama ini dinantikan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Pengesahan dalam rapat paripurna ini menjadi tonggak penting. Untuk pertama kalinya, negara menghadirkan payung hukum khusus bagi sektor domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu dan minim perlindungan ketenagakerjaan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menegaskan bahwa UU PPRT mengatur prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, sistem perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja.

Draf RUU kemudian diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam sidang, Puan dua kali menanyakan persetujuan kepada anggota dewan. “Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan seperti tayangan Youtube TV parlemen. Jawaban “setuju” pun menggema, disusul ketukan palu yang menandai pengesahan.

Hak PRT Kini Diakui Negara

UU PPRT mengatur sejumlah hak mendasar bagi pekerja rumah tangga. Di antaranya, hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta kepastian sistem perekrutan.

Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Perusahaan ini juga dilarang memotong upah pekerja.

Baca Juga  UU PPRT, Hak, Kewajiban, Hubungan Kerja PRT dan Penyelesaian Perselisihan

Pemerintah pusat dan daerah mendapat mandat melakukan pembinaan serta pengawasan. Bahkan, pelibatan lingkungan RT/RW menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan di sektor domestik.

Selain itu, calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

Bagi pekerja yang sudah aktif sebelum UU berlaku, negara tetap mengakui status dan hak mereka melalui ketentuan transisi. Sementara aturan turunan ditargetkan rampung maksimal satu tahun sejak pengesahan.

Emansipasi Tak Lagi Sekadar Simbol

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyebut pengesahan UU ini sebagai langkah konkret mewujudkan emansipasi perempuan.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. UU PPRT harus menjadi alat memutus rantai eksploitasi di ruang domestik,” tegasnya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia, mayoritas perempuan. Selama ini, mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, tanpa jaminan kesehatan, hingga risiko kekerasan.

Lestari menekankan, pengesahan UU ini bukan akhir, melainkan awal. Pemerintah diminta segera melakukan sosialisasi masif, menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta menegakkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Tangis Haru Setelah Penantian Panjang

Pengesahan UU PPRT disambut haru oleh para pekerja yang telah memperjuangkannya selama puluhan tahun.

Baca Juga  UU PPRT dan Problem Legislasi: Antara Norma Ideal dan Realitas Pembentukan Undang-Undang

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” ujar Ajeng Astuti dikutip dari BBC.

Berbagai pengalaman diskriminasi—mulai dari pembatasan fasilitas hingga perlakuan tidak manusiawi—menjadi latar belakang kuat lahirnya regulasi ini.

Dimulai dari 2004, Disahkan 2026

Perjalanan RUU PPRT terbilang panjang. Usulan pertama datang dari JALA PRT pada 2004. Regulasi ini sempat masuk Prolegnas 2010 dan dibahas pada 2013, namun kemudian terhenti.

Pembahasan kembali bergulir pada 2020. Pada 2023, RUU ini resmi menjadi inisiatif DPR hingga akhirnya disahkan pada 2026.

Kini, UU PPRT menjadi penutup penantian panjang sekaligus awal baru perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia—sebuah “terang” yang diharapkan benar-benar hadir dalam kehidupan nyata.***