MAKLUMAT — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia. Namun, di balik capaian tersebut, tersimpan persoalan mendasar dalam sistem legislasi nasional: mengapa sebuah regulasi yang begitu urgen membutuhkan waktu lebih dari dua dekade untuk disahkan?
Jika ditinjau dari perspektif norma pembentukan peraturan perundang-undangan, Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum yang jelas dan komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur secara sistematis tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan.
Secara normatif, setiap rancangan undang-undang yang telah masuk dalam Prolegnas prioritas seharusnya dibahas secara berkelanjutan hingga mencapai kepastian. Prinsip ini bertujuan menjamin efektivitas dan kepastian hukum. Namun, perjalanan RUU PPRT menunjukkan bahwa norma tersebut belum sepenuhnya berjalan dalam praktik. RUU ini berulang kali masuk Prolegnas sejak 2010, tetapi mengalami stagnasi tanpa kejelasan arah selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan juga dikenal asas-asas penting seperti kejelasan tujuan, kedayagunaan, dan keterbukaan. Dari sisi substansi, RUU PPRT jelas memiliki tujuan yang konkret dan tingkat urgensi yang tinggi, mengingat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam kondisi rentan tanpa perlindungan hukum memadai. Dengan demikian, lamanya penundaan justru mencerminkan lemahnya implementasi asas kedayagunaan dalam praktik legislasi.
Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahkan telah menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas proses legislasi. Dalam konteks RUU PPRT, dorongan kuat dari masyarakat sipil sejak 2004 menunjukkan bahwa partisipasi publik telah berjalan. Namun, partisipasi tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kecepatan pengambilan keputusan politik.
Dari sudut pandang ketatanegaraan, kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara “law in the books” dan “law in action”. Norma hukum telah dirancang untuk menciptakan proses legislasi yang tertib, transparan, dan responsif, tetapi implementasinya masih sangat dipengaruhi oleh dinamika politik, tarik-menarik kepentingan, serta rendahnya prioritas terhadap isu-isu kelompok rentan.
Akibatnya, keterlambatan pengesahan RUU PPRT bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan berdampak langsung pada perlindungan hak warga negara. Selama lebih dari 20 tahun, pekerja rumah tangga hidup dalam kekosongan norma yang memadai, rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketidakpastian kerja. Dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dimaknai sebagai bentuk penundaan keadilan.
Meski demikian, pengesahan UU PPRT tetap merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Ia menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang koreksi, serta menunjukkan bahwa tekanan publik dan konsistensi advokasi dapat mendorong perubahan. Namun, pengalaman panjang ini harus menjadi refleksi serius bagi pembentuk undang-undang.
Ke depan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh berhenti sebagai norma prosedural semata. Ia harus dijalankan secara konsisten dan berintegritas, agar setiap regulasi yang menyangkut kepentingan publik, terutama kelompok rentan, dapat hadir tepat waktu dan memberikan perlindungan nyata.
Dengan demikian, UU PPRT bukan hanya “terang” bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga cermin bagi kualitas legislasi Indonesia: sejauh mana negara mampu menjembatani norma ideal dengan realitas, serta menghadirkan hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.














