DPR: Santri Korban Asusila Ponpes Pati Jangan Sampai Putus Sekolah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania

MAKLUMAT — Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menjamin masa depan pendidikan para santri yang terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Permintaan itu muncul setelah ponpes tersebut terancam dicabut izinnya menyusul mencuatnya kasus dugaan asusila yang mengguncang publik.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania menegaskan negara tidak boleh membiarkan para santri menjadi korban berlapis akibat kasus tersebut.

“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” kata Dini, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Pemerintah juga harus memastikan pemulihan psikologis para santri berjalan maksimal. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia harus turun aktif mendampingi korban.

“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Ia menilai trauma akibat kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan perkara ringan. Apalagi, pesantren selama ini dikenal sebagai tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membangun karakter.

Baca Juga  Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Idul Fitri 10 April 2024, Sama dengan Muhammadiyah

Karena itu, lanjut Dini, kasus di Ponpes Ndholo Kusumo dinilai menjadi alarm serius bagi pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

“Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” tandasnya.

Pengawasan Pesantren Jadi Sorotan

Kasus dugaan asusila di Ponpes Ndholo Kusumo kini memicu desakan evaluasi sistem pengawasan pesantren. Publik mulai mempertanyakan efektivitas kontrol internal lembaga pendidikan keagamaan, terutama terkait perlindungan santri.

Jika pemerintah lambat menangani dampak sosial kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren bisa ikut tergerus. Karena itu, langkah cepat Kemenag bukan hanya penting untuk korban, tetapi juga demi menjaga marwah pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Kasus ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya tuntas.