MAKLUMAT – Rentetan dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah Jawa Timur menjadi alarm bagi pemerintah. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur mendesak evaluasi total terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Hari Yulianto, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan program MBG tidak hanya mengejar target distribusi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi siswa, santri, sekolah, dan orang tua.
“Program Makan Bergizi Gratis harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi anak. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan kekhawatiran akibat berulangnya kasus dugaan keracunan makanan,” kata Hari, Kamis (3/9/2026).
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu meminta pemerintah mengevaluasi seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari bahan baku, proses memasak, pengemasan, suhu makanan, distribusi hingga mekanisme pemberian sanksi.
Desakan tersebut dinilai penting mengingat jumlah SPPG di Jawa Timur sangat besar. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per 9 Juni 2026, terdapat 4.340 SPPG di Jatim. Jumlah itu merupakan terbesar ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dengan 6.721 SPPG dan Jawa Tengah 4.592 SPPG.
Menurut Hari, besarnya jumlah SPPG harus diimbangi sistem pengawasan yang kuat dan berbasis risiko.
“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi. Yang harus dipastikan adalah makanan aman sejak bahan baku masuk, diproses di dapur, dikemas, didistribusikan hingga dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.
Hari menyoroti sejumlah dugaan kasus keracunan MBG di Jatim sepanjang 2026. Pada 9 Januari, sebanyak 261 orang di Mojokerto dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.
Kasus serupa kembali terjadi di Tulungagung pada 27 Juli 2026 dengan 103 orang terdampak. Kejadian tersebut diduga berkaitan dengan makanan MBG dari SPPG Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan.
Kemudian pada 1 September 2026, dugaan keracunan terjadi di Sidoarjo. Jumlah korban yang semula 512 orang kemudian bertambah menjadi 566 orang. Makanan diduga berasal dari SPPG Kalitengah, Tanggulangin, dan didistribusikan ke 19 lembaga.
Sehari kemudian, dugaan kejadian serupa muncul di Nganjuk. Sebanyak 64 siswa SMAN 3 Nganjuk dilaporkan terdampak setelah diduga mengonsumsi MBG dari SPPG Nganjuk Begadung 2.
Dari 64 siswa tersebut, 53 masih menjalani perawatan, yakni 22 orang di RSUD Nganjuk, 24 di RS Bhayangkara, empat di RSI, dan tiga di Puskesmas Wilangan. Penyebab pasti keluhan masih dalam penyelidikan.
Jika empat kejadian tersebut dijumlahkan, sedikitnya 994 orang dilaporkan terdampak. Bagi Fraksi PDIP, angka tersebut tidak boleh sekadar menjadi statistik.
“Setiap kejadian harus ditelusuri sampai ditemukan akar persoalannya. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang di tempat berbeda,” kata Hari.
Pengawasan Berbasis Risiko
Hari mendorong pengawasan SPPG dilakukan secara berkala dan berbasis risiko. SPPG yang memiliki catatan pelanggaran higiene, persoalan distribusi, keluhan penerima manfaat atau pernah terlibat dugaan keracunan harus mendapat pengawasan lebih ketat.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara acak dan tidak menunggu munculnya korban.
Lima titik yang dinilai perlu diperketat meliputi bahan baku, proses memasak, suhu makanan, pengemasan, dan distribusi. Pemeriksaan mencakup kualitas bahan dan air, kebersihan dapur, pemisahan bahan mentah dan matang, higiene petugas, kondisi peralatan, waktu produksi hingga konsumsi, serta kebersihan kendaraan distribusi.
“Yang diperiksa bukan hanya dokumennya. Yang paling penting adalah apakah standar keamanan pangan benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.
Usul Sistem Lampu Merah SPPG
Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi PDIP Jatim mengusulkan sistem rating atau traffic light bagi SPPG.
SPPG berkinerja baik masuk kategori hijau dan menjalani pengawasan rutin. SPPG dengan pelanggaran ringan masuk kategori kuning dan wajib melakukan perbaikan.
Sementara SPPG dengan pelanggaran serius atau terbukti menimbulkan kejadian luar biasa dapat masuk kategori merah dan dihentikan sementara sesuai ketentuan.
Sistem tersebut dinilai membuat pengawasan lebih terukur sekaligus memberikan konsekuensi jelas kepada pengelola SPPG.
Hari juga meminta sanksi diterapkan secara tegas dan berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran dan kewajiban perbaikan, sedangkan pelanggaran berulang dapat berujung pembinaan khusus hingga penghentian sementara.
Untuk pelanggaran berat yang terbukti membahayakan penerima manfaat, sanksi dapat berupa penghentian kerja sama atau pencabutan kewenangan sesuai aturan.
“Kalau ada kelalaian serius yang menyebabkan korban, pertanggungjawabannya harus jelas. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima manfaat,” katanya.
Perkuat Sistem Keamanan Pangan
Dengan jumlah SPPG mencapai ribuan, Hari menilai setiap unit perlu memiliki petugas yang bertanggung jawab khusus terhadap keamanan pangan dan berwenang menghentikan distribusi apabila ditemukan indikasi makanan tidak aman.
“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,” ujarnya.
SPPG juga diminta menerapkan pencatatan setiap batch makanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, waktu memasak, suhu, pengemasan hingga distribusi. Sampel makanan setiap menu dan *batch* juga perlu disimpan sesuai prosedur untuk membantu investigasi jika terjadi dugaan keracunan.
Sekolah, kata Hari, perlu memiliki jalur pelaporan cepat. Jika makanan berbau, berubah warna, kemasan rusak atau muncul keluhan kesehatan dari sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu yang sama, distribusi dan konsumsi dari batch tersebut harus segera dihentikan.
Fraksi PDIP Jatim juga mendorong pemerintah membangun dashboard pengawasan SPPG yang diperbarui secara berkala. Dashboard tersebut setidaknya memuat jumlah SPPG aktif, status sertifikasi, hasil pemeriksaan, temuan pelanggaran, SPPG yang disuspend, status perbaikan, hingga kejadian keamanan pangan.
Menurut Hari, ada tiga langkah yang harus segera dilakukan pemerintah, yakni evaluasi total terhadap setiap dugaan keracunan, penguatan pengawasan dan sanksi, serta pencegahan agar makanan yang tidak memenuhi standar tidak keluar dari dapur SPPG.
“Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang dibagikan, tetapi berapa banyak anak yang mendapatkan makanan bergizi secara aman,” tegasnya.
Ia mengingatkan pemerintah tidak menunggu korban bertambah untuk memperbaiki sistem.
“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Jangan menunggu kasus berulang baru melakukan evaluasi. Jangan biarkan target distribusi mengalahkan keselamatan penerima manfaat,” pungkas Hari.














