​Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Bergulir di MK, Intip Lima Pemimpin Partai Terlama di Indonesia

5 nama ketua umum partai politik

MAKLUMAT– Gugatan masa jabatan ketua umum partai politik resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah seorang mahasiswa, Irpan Suriadiata, bersama sembilan advokat mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik pada Selasa (16/6/2026).

Langkah hukum ini sengaja ditempuh guna mendobrak kebuntuan regenerasi kepemimpinan sekaligus memangkas potensi gurita oligarki yang rawan tumbuh subur di dalam internal partai.

​Langkah Irpan ini langsung mengarahkan sorotan publik pada realitas politik nasional, di mana sejumlah elite partai tercatat mampu mencengkeram posisi puncak hingga puluhan tahun. Gagasan pembatasan ini sebenarnya bukan barang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah pernah mengusulkan pembatasan masa jabatan maksimal dua periode demi iklim kaderisasi yang sehat.

​Jika berkaca pada panggung politik tanah air saat ini, setidaknya ada lima tokoh yang mencatatkan durasi kepemimpinan paling ‘abadi’ di Indonesia:

1.Megawati Soekarnoputri (PDI Perjuangan)

Memegang rekor terlama dengan memimpin banteng moncong putih selama lebih dari 27 tahun secara resmi sejak Februari 1999.

2.Yusril Ihza Mahendra (Mantan Ketum PBB)

Menakhodai Partai Bulan Bintang selama 26 tahun sejak 1998, sebelum akhirnya memutuskan mundur pada Mei 2024 demi memberikan estafet kepemimpinan kepada generasi muda.

Baca Juga  Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah, MK Putuskan Perubahan UU Pilkada

3.Muhaimin Iskandar (PKB)

Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini mengontrol posisi Ketua Umum DPP PKB sejak tahun 2005, yang berarti ia telah berkuasa selama 21 tahun.

4.Surya Paloh (Partai NasDem)

Terpilih secara aklamasi sejak Kongres pertama pada Januari 2013, pria brewok ini telah memimpin NasDem selama 13 tahun.

5.Prabowo Subianto (Partai Gerindra)

Mulai menduduki kursi ketua umum sejak tahun 2014 menggantikan mendiang Prof. Suhardi, Presiden RI ini tercatat sudah 12 tahun memimpin Gerindra.

​Uji materi yang diajukan ke MK ini merupakan tamparan keras bagi realitas internal partai politik di Indonesia yang mayoritas masih bersifat sentralistik dan personalistik. Selama ini, parpol kita kerap terjebak dalam kultus individu (fetisisme politik), di mana partai dinilai tidak akan hidup tanpa sosok figur pendirinya. Akibatnya, kaderisasi tingkat atas mampet, dan partai berubah fungsi menjadi perusahaan keluarga atau kelompok elite tertentu (oligarki).

​Membatasi masa jabatan ketum parpol melalui pintu MK adalah jalan konstitusional yang krusial untuk memaksa partai menjadi institusi publik yang modern, bukan properti pribadi. Jika MK mengabulkan gugatan ini, lanskap politik Indonesia dipastikan akan mengalami guncangan besar (political earthquake), memaksa partai-partai besar seperti PDIP dan PKB melakukan reformasi kepemimpinan secara radikal yang selama puluhan tahun tabu untuk diperdebatkan.***

Baca Juga  KH Maftuch Dorong Muhaimin Iskandar Pimpin PBNU: Saatnya Tinggalkan Politik Elektoral