MAKLUMAT — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti polemik penetapan Idulfitri 1447 Hijriah yang belakangan menjadi perhatian publik, dan dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius dalam praktik keberagaman dan demokrasi di Indonesia.
Melalui Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK), DPP IMM dengan tegas menyorot dan mengkritisi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pernyataannya yang memicu polemik, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang telah melarang penggunaan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan Salat Id Muhammadiyah setempat.
Kedua hal tersebut, dinilai mencerminkan adanyat kemunduran dalam menghormati perbedaan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan di Jakarta pada 22 Maret 2026, DPP IMM menyoroti pernyataan Waketum MUI yang dinilai cenderung menggiring opini publik untuk menyeragamkan penetapan hari raya. Padahal, menurut mereka, perbedaan metode hisab dan rukyat merupakan bagian dari khazanah keislaman yang harus dihormati.
“MUI semestinya menjadi pengayom bagi seluruh umat, bukan justru terkesan memaksakan keseragaman yang berpotensi memicu perpecahan,” ujar Ketua Bidang TKK DPP IMM, M Hasnan Nahar, dalam keterangan tertulis pada Ahad (22/3/2026).
Selain itu, DPP IMM juga mengkritik langkah Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak mengizinkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk menggunakan Lapangan Merdeka. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak publik.
Hasnan menekankan bahwa sejatinya Lapangan Merdeka merupakan fasilitas umum publik, yang seharusnya dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Penolakan ini mencerminkan pembatasan ruang publik dan berpotensi melanggar hak kebebasan beribadah warga negara,” sorotnya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh bersikap otoriter dalam urusan keyakinan warga. “Kami melihat adanya gejala otoritarianisme religius dan penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi di Sukabumi. Konstitusi menjamin kebebasan beribadah, dan itu tidak boleh dibatasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP IMM, M Agung Rizky menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam menjaga inklusivitas.
“Ketika pemerintah mulai membatasi akses fasilitas publik bagi kelompok tertentu, maka potensi intoleransi struktural semakin terbuka,” kata Agung.
DPP IMM menegaskan, demokrasi dan toleransi harus dijaga dengan membuka ruang perbedaan, bukan justru membatasinya.
Lebih lanjut, DPP IMM menyampaikan sikap dan tuntutannya kepada pihak-pihak terkait, terutama Waketum MUI dan Pemkot Sukabumi, sebagai berikut:
- Mengecam pernyataan Waketum MUI dan meminta permintaan maaf terbuka;
- Mengkritik keras Pemkot Sukabumi serta menuntut evaluasi kebijakan;
- Mengajak mahasiswa dan masyarakat tetap kritis terhadap pembatasan hak sipil; dan
- Menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam menjalankan keyakinan.













