Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Pakar UMY Soroti Tata Kelola Lahan dan Gambut

tata kelola gambut

MAKLUMAT — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan menelusuri sumber pembakaran. Evaluasi pengelolaan konsesi, pengeringan lahan gambut, dan kebijakan pemanfaatan kawasan juga diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Pakar kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rijal Ramdani, S.IP., MPA., Ph.D., menilai kerentanan karhutla perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, aktivitas pengelolaan lahan dan kebijakan yang berlangsung selama puluhan tahun dapat memengaruhi kondisi lingkungan yang rentan terbakar.

“Kebakaran itu ada yang disengaja dan ada yang tidak disengaja. Faktor langsungnya. Tapi ada faktor tidak langsungnya. Faktor tidak langsungnya bisa tata kelola lahan atau kebijakan pemerintah di masa lalu,” ujar Rijal dalam wawancara, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas manusia dapat memperbesar risiko kebakaran, terutama ketika bertepatan dengan cuaca kering berkepanjangan.

Dalam konteks 2026, kondisi cuaca dan potensi pengaruh El Niño juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam mengantisipasi karhutla. Namun, kontribusi setiap faktor terhadap kebakaran di lokasi tertentu tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan kondisi lapangan.

Pengeringan Gambut Berpotensi Memengaruhi Lahan Warga

Rijal menyoroti pembangunan kanal untuk mengeringkan lahan gambut di kawasan perkebunan. Gambut merupakan ekosistem yang menyimpan air, sedangkan pengelolaan untuk kepentingan budi daya dapat melibatkan pengaturan tata air.

Baca Juga  Muhammadiyah Komitmen Perkuat Advokasi Kebijakan Publik Hingga Tingkat Daerah

Menurutnya, drainase yang menurunkan muka air gambut berpotensi memengaruhi kawasan di luar batas pengelolaan perusahaan, termasuk lahan masyarakat yang berada dalam satu sistem hidrologis.

Keterhubungan tata air membuat perubahan di satu bagian kawasan berpotensi berdampak pada bagian lainnya. Ketika gambut kehilangan kelembapan, material organik di dalamnya menjadi lebih mudah terbakar, terutama selama musim kemarau panjang.

Penjelasan tersebut sejalan dengan perhatian Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) terhadap kerentanan gambut yang dikeringkan. Karena itu, pemulihan kelembapan dan tata air menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran.

Rijal menambahkan, kebakaran gambut memiliki karakteristik berbeda dari kebakaran vegetasi di permukaan. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas.

Penanganan karhutla di kawasan gambut, menurutnya, perlu mempertimbangkan kondisi lapisan gambut dan sistem tata air, bukan hanya memadamkan api yang terlihat di permukaan.

Baca juga: Mengapa Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan? Pakar UMY Jelaskan Penyebabnya

Penelusuran Kebakaran Harus Memeriksa Status Lahan

Selain kondisi lingkungan, Rijal menyoroti pentingnya pemeriksaan status pengelolaan lahan ketika kebakaran terjadi di kawasan konsesi.

Ia mengingatkan, lokasi kebakaran yang berada dalam suatu kawasan konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang melakukan pembakaran. Penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan terhadap sumber api, status lahan, aktivitas pengelolaan, serta bukti di lapangan.

Baca Juga  Indonesia Kekurangan 5.162 Dokter Jantung, Dosen UMY: Pemerataan Tak Cukup Hanya Menambah Lulusan

Rijal menjelaskan, batas wilayah dalam dokumen perizinan tidak selalu identik dengan bidang tanah yang telah memperoleh hak guna usaha (HGU) atau lahan yang dikelola langsung oleh perusahaan.

Dalam suatu kawasan, menurutnya, dapat terdapat persoalan penguasaan tanah, lahan masyarakat, maupun area yang memiliki fungsi lindung. Karena itu, status dan kondisi setiap lokasi perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.

Ia juga menilai kebijakan penegakan hukum dan tuntutan sertifikasi keberlanjutan dapat memengaruhi cara perusahaan membuka dan mengelola lahan. Meski demikian, perubahan praktik perusahaan perlu dinilai berdasarkan bukti dan konteks masing-masing wilayah.

Evaluasi terhadap kegiatan perusahaan, menurut Rijal, seharusnya tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran langsung, tetapi juga memperhatikan dampak pengelolaan lahan dan tata air terhadap lingkungan di sekitarnya.

Pemulihan Kawasan Terdegradasi Perlu Diprioritaskan

Rijal turut menyoroti dampak kebijakan konsesi kehutanan sejak masa Orde Baru. Menurutnya, penebangan yang tidak disertai pengelolaan memadai dapat mengurangi tutupan hutan dan meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.

Lahan yang tidak dikelola juga berpotensi memunculkan konflik penguasaan ketika dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperjelas status, fungsi kawasan, serta tanggung jawab pengelolaannya.

Baca Juga  NEA Singapura Warning 10 Perusahaan Indonesia, Desak Padamkan Karhutla

“Dalam jangka panjang untuk pemerintah, lahan-lahan yang terbengkalai, tidak tergarap, itu berikan saja ke rakyat. Atau berikan ke perusahaan supaya digarap,” ujar Rijal.***